Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Ramadhan 2024

Hukum Menyikat Gigi Saat Puasa Ramadhan 2024, Waspada Jika Kumur-kumur Berlebihan

Tak jarang orang melakukan sikat gigi ketika sedang berpuasa karena mulut akan terasa tidak enak akibat tidak mengonsumsi makanan apapun.

Editor: Tsaniyah Faidah
Kolase kompas.com
Ilustrasi - Hukum menyikat gigi saat sedang berpuasa di bulan Ramadhan 2024 ini. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Terkadang saat menjalani ibadah puasa mulut akan terasa tidak enak, termasuk saat Ramadhan 2024.

Maka dari itu, tak jarang orang melakukan sikat gigi ketika sedang berpuasa.

Lantas, sebenarnya apakah boleh menyikat gigi saat sedang berpuasa di bulan Ramadhan 2024 ini?

Kehati-hatian saat sikat gigi harus diperhatikan, sebab jika ada material yang masuk ke tenggorokan, baik air, pasta gigi, atau bulu dari sikat gigi, maka puasanya batal. Meskipun dilakukan tanpa sengaja.

‎ لو استاك بسواك رطب فانفصل من رطوبته أو خشبه المتشعب شئ وابتلعه افطر بلا خلاف صرح به الفورانى وغيره

Artinya: Jika ada orang yang memakai siwak basah. Kemudian airnya pisah dari siwak yang ia gunakan, atau cabang-cabang (bulu-bulu) kayunya itu lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama. Demikian dijelaskan oleh al-Faurani dan lainnya. (Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, juz 6, halaman 343)

Dapat disimpulkan bahwa menyikat gigi ketika sedang berpuasa diperbolehkan, namun tidak boleh sampai menelan pasta gigi atau cair.

Baca juga: Ramadhan 2024: Mencicipi Makanan Saat Berpuasa, Apakah Boleh? Ini Hukumnya

Dianjurkan bila memang Anda ingin menyikat gigi, hendaknya tidak memakai pasta gigi untuk menghindari hal-hal yang dapat membatalkan puasa, seperti menelan sesuatu melewati kerongkongan.

Selain itu, ketika berpuasa juga dianjurkan untuk menghindari berkumur secara berlebihan.

‎أَمَّا الصَّائِمُ فَلَا تُسَنُّ لَهُ الْمُبَالَغَةُ بَلْ تُكْرَهُ لِخَوْفِ الْإِفْطَارِ كَمَا فِي الْمَجْمُوعِ

Artinya: Adapun orang yang berpuasa maka tidak disunnahkan untuk bersungguh-sungguh dalam berkumur karena khawatir membatalkan puasanya sebagaimana keterangan yang terdapat dalam kitab al-Majmu` (Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib Syarh Raudl ath-Thalib, Bairut-Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, cet ke-1, 1422 H/2000 M, juz, 1, halaman 39)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved