Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

DPRD Kabupaten Bogor Tolak Satu Permohonan Tukar Guling Lahan di Gunungputri dalam Paripurna

Salah satu poin yang dibahas dalam rapat paripurna tersebut adalah tukar menukar atau ruilslag lahan milik Pemerintah Kabupaten Bogor

Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Naufal Fauzy
TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani
DPRD Kabupaten Bogor menggelar rapat paripurna bersama Pemerintah Kabupaten Bogor membahas dua perhomohan ruilslag, Senin (19/3/2024) 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - DPRD bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor menggelar rapat paripurna, Selasa (19/3/2024).

Salah satu poin yang dibahas dalam rapat paripurna tersebut adalah tukar menukar atau ruilslag lahan milik Pemerintah Kabupaten Bogor dengan pihak lain.

Dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten Bogor menerima dua permohonan ruilslag dengan Yayasan Fajar Hidayah dan PT Panasia Griya Mekar Asri.

Permohonan ruilslag lahan milik pemerintah yang dimohonkan oleh Yayasan Fajar Hidayah terletak di Kota Wisata, Desa Ciangsana, Kecamatan Gunungputri seluas kurang lebih 12.000 meter persegi.

Sedangkan PT Panasia Griya Mekar Asri mengajukan permohonan tukar menukar tanah saluran Cigular milik Pemerintah Kabupaten Bogor seluas 3.275 meter persegi yang terletak di Desa Gandoang, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Namun, DPRD Kabupaten Bogor tidak mengabulkan permohonan yang diajukan oleh Yayasan Fajar Hidayah karena area tersebut merupakan lahan sarana dan prasarana umum (PSU).

"Kami menolak karena ada peraturan perundang-undangan Perda terkait PSU, di mana PSU tidak boleh ditukar gulingkan atau diruilslag," ujar Rudy Susmanto kepada wartawan, Selasa (19/3/2024).

Dengan begitu, kata dia, DPRD Kabupaten Bogor enggan untuk mengambil keputusan apabila tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Meski begitu, pihaknya merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Bogor untuk menerapkan sistem simbiosis mutualisme kepada pihak yang ingin memanfaatkan lahan tersebut.

"Contoh khusus untuk lahan pemerintah daerah yang digunakan untuk fasilitas pendidikan mungkin ada ketentuan harga sewa khusus atau mungkin ada kerja sama dengan pemerintah daerah bertukar dengan beasiswa pelajar untuk masyarakat Kabupaten Bogor," katanya.

Sementara itu, terkait permohonan tukar menukar tanah yang diajukan oleh PT Panasia Griya Mekar Asri dikabulkan oleh DPRD Kabupaten Bogor karena tidak terbentur dengan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, pertukaran yang dilakukan antara Pemerintah Kabupaten Bogor dengan PT Panasia Griya Mekar Asri tidak menimbulkan kerugian bagi negara karena telah melalui kajian terlebih dahulu.

"Untuk yang Mekar Asri lahannya bukan PSU. Tentunya segala kebijakan yang kita ambil terkait kebijakan ruilslag sudah melalui mekanisme salah satunya kita sudah melakukan apraissal, tentunya dengan apraissal tersebut dipastikan tidak ada potensi kerugian negara," terangnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved