Jadi Panglima Pengembangan Wilayah, DPRD dan Pemkab Bogor Sahkan Perda RTRW untuk 20 Tahun Kedepan
DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Bogor melalui rapat paripurna menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Yudistira Wanne
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Bogor melalui rapat paripurna menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2024-2044.
Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto mengatakan sejumlah aspek strategis yang dibahas dalam revisi Perda RTRW Kabupaten Bogor, mencakup pertimbangan sosial, ekonomi, dan lingkungan.
Ia pun menggarisbawahi beberapa hal yang sangat relevan dalam perencanaan tata ruang mengenai ketahanan lingkungan.
Baca juga: DPRD Kabupaten Bogor Tolak Satu Permohonan Tukar Guling Lahan di Gunungputri dalam Paripurna
Aspek ini, kata dia, mengarah pada keberlanjutan lingkungan, termasuk pelestarian ekosistem, konservasi alam, dan pengelolaan sumber daya alam.
"Revisi RTRW, juga menimbang aspek sosial. Fokus pada keberlanjutan sosial, pemukiman, dan pemberdayaan masyarakat setempat," ujarnya kepada wartawan, Selasa (19/3/2024).
Rudy Susmanto juga mengingatkan, revisi RTRW harus mengakomodir kebutuhan pembangunan infrastruktur jauh kedepan.
Rencana pengembangan infrastruktur juga harus sesuai dengan pertumbuhan populasi dan kebutuhan masyarakat, dengan mempertimbangkan aksesibilitas dan konektivitas dengan peraturan tingkat pusat dan arahan kebijakan nasional terkait tata ruang.
"Yang utama adalah untuk mengakomodir beberapa program-program pemerintah pusat, nah tentu kita Pemerintah Kabupaten Bogor ikut mendukung dan mensukseskan," katanya.
Baca juga: Jenal Mutaqin Pilih Tumbang di DPRD Kota Bogor 2024, Sekarang Dapat Tiket F1 dari Gerindra
Sementara itu, Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu menyebutkan bahwa Perda tersebut menjadi patokan dalam pembangunan daerah untuk 20 tahun ke depan.
"Kita pahami bersama bahwa rencana tata ruang adalah panglima dalam konteks pengembangan wilayah dan pembangunan Kabupaten Bogor," katanya.
| Angkat Potensi Lokal dan Perempuan Desa, Pemkab Bogor Luncurkan Festival Tangkil 2025 |
|
|---|
| Komisi III Ambil Sikap Pasca Rencana Penghapusan 1.940 Angkot Tua, Soroti Nasib Sopir Angkot |
|
|---|
| Evaluasi Uji Coba CFD di Jalan Tegar Beriman, Dishub Kabupaten Bogor Incar Retribusi Parkir |
|
|---|
| Arahan Bupati, Pemkab Bogor Uji Coba Car Free Day di Jalan Tegar Beriman, Warga Antusias |
|
|---|
| Buka Latsar Pemadam Kebakaran, Ajat Jatnika Ingatkan Seluruh Anggota Hapal Wilayah Kabupaten Bogor |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.