Jadwal Pencairan THR PNS dan Pegawai Swasta, Segini Besarannya

Pemerintah akan mencairkan THR PNS termasuk pensiunan pada H-10 Lebaran 2024. Sementara untuk pegawai swasta kapan? Simak jadwalnya.

Editor: Tsaniyah Faidah
Ist/net
Jadwal THR PNS dan pegawai swasta Lebaran 2024, serta besarannya. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pemerintah telah resmi mengeluarkan kebijakan yang mengatur pemberian THR PNS melalui PP No. 14/2024.

Pembayaran THR PNS, TNI dan Polri akan mulai dicairkan pada H-10 Lebaran 2024.

Artinya, pemerintah akan mencairkan THR PNS termasuk pensiunan mulai 22 Maret 2024.

Sementara itu, untuk pegawai swasta, pembayaran THR paling lambat diberikan pada H-7 Lebaran 2024.

Untuk memastikan kelancaran pembayaran THR, Kemnaker akan kembali membuat Posko THR.

Posko ini berfungsi sebagai pusat pelaporan bagi karyawan yang tidak mendapatkan hak THR dari perusahaan.

Komponen THR PNS

Berdasarkan beleid PP Nomor 14 Tahun 2024, berikut komponen THR PNS:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan/umum
  • Tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah.

Komponen tersebut diberikan sesuai dengan pangkat, jabatan, dan peringkat atau kelas jabatan masing-masing penerima.

Sementara, komponen bagi penerima pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan terdiri dari:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tambahan penghasilan pensiun.

Bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, dalam komponennya juga terdapat tunjangan profesi guru/dosen, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru dengan besaran 100 persen yang diterima dalam satu bulan.

Baca juga: Aturannya Sudah Diterbitkan, Ini Jadwal Pencairan dan Besaran THR Serta Gaji ke-13 ASN 2024

Besaran THR PNS

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:

  • Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 26.229.00
  • Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 24.721.200
  • Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp 23.420.250
  • Anggota: Rp 23.420.250

2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:

  • Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp 20.738.550
  • Eselon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 16.262.400
  • Eselon III/Pejabat Administrator: Rp 11.535.300
  • Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp 8.844.150

3. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang Bertugas pada Instansi Pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:

a. SD/SMP/Sederajat

  • Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 3.571.050
  • Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 3.866.100
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.210.500

b. SMA/Diploma I/Sederajat

  • Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 4.089.750
  • Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 4.456.200
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.884.600
Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved