Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Ramadhan 2024

Korek Telinga saat Puasa Ramadhan 2024 Apakah Boleh? Ketahui Hukumnya, Simak di Sini

Simak hukum mengorek telinga saat puasa Ramadhan 2024 yang perlu dilihat dari pendapat para ulama dari berbagai madzhab dan lembaga keagamaan.

Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
Freepik
Bagaimana hukumnya jika mengorek telinga saat puasa Ramadhan 2024? Apakah bisa membatalkan puasa juga? 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Sebagaimana diketahui, memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh bisa membuat puasa Ramadhan 2024 batal.

Lantas, bagaimana hukumnya jika mengorek telinga saat puasa? Apakah bisa membatalkan puasa juga?

Dilansir laman Universitas Islam An Nur Lampung, hukum mengorek telinga saat puasa perlu melihat pendapat para ulama dari berbagai madzhab dan lembaga keagamaan.

Sebab menurut Imam Syafi’i, membersihkan hidung dan telinga tidak membatalkan puasa selama tidak ada sesuatu yang masuk ke dalam rongga tubuh.

Hal ini didasarkan pada hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ مَنَامِهِ فَلْيُفْطِرْ ثُمَّ لِيُصُمْ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يُبْقِي فِي خُرُومِ أَنْفِهِ شَيْئًا

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jika salah seorang di antara kalian bangun dari tidurnya, maka hendaklah ia berbuka (membasuh mulutnya) kemudian berpuasa. Karena sesungguhnya syaitan meninggalkan sesuatu di lubang hidungnya.” (HR. Muslim no. 1120)\

Hadis tersebut menunjukkan bahwa membersihkan hidung adalah sunnah bagi orang yang berpuasa agar menghilangkan sisa-sisa tidur yang bisa mengganggu ibadahnya.

Jika membersihkan hidung bisa membatalkan puasa, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak akan menyuruhnya.

Adapun membersihkan telinga, Imam Syafi’i juga berpendapat bahwa hal ini tidak membatalkan puasa selama tidak ada sesuatu yang masuk ke dalam lubang telinga.

Hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa lubang telinga tidak termasuk dalam rongga tubuh yang bisa menembus ke dalam perut atau otak.

Begitu pula menurut kalangan ulama lain, seperti Imam Malik, Imam Ahmad, dan Imam Abu Hanifah, bahwa membersihkan hidung dan telinga juga tidak membatalkan puasa selama tidak ada sesuatu yang masuk ke dalam tubuh.

Namun, mereka menyarankan agar orang yang berpuasa tidak terlalu keras atau berlebihan dalam membersihkan hidung dan telinga.

Tujuannya agar tidak menyebabkan darah atau cairan keluar dari organ-organ tersebut yang bisa membatalkan puasa.

Baca juga: Banyak yang Belum Paham, Ini Hukum Mencicipi Makanan saat Puasa Ramadhan 2024 Menurut UAS

Pendapat Ustaz Maulana

Mengutip dari TribunPalu.com, Ustaz Maulana menjelaskan bahwa mengorek kuping saat berpuasa tidak membatalkan puasa.

Meski demikian, ia menyebut bahwa kegiatan mengorek kuping saat berpuasa hukumnya makruh atau bisa membahayakan puasa.

"Hukumnya makruh yang membahayakan puasa," kata Ustaz Maulana

Mesi tidak membatalkan puasa, jika seseorang mengorek telinga terlalu dalam hingga sampai ke dalam rongga, maka hal itu dapat membatalkan puasa.

Oleh karena itu, ada baiknya jika ingin mengorek kuping dilakukan pada saat sudah berbuka puasa atau di malam hari.

Pendapat Buya Yahya

Buya Yahya juga memberikan penjelasannya terkait hukum mengkorek telinga saat puasa.

Ia mengatakan menjadi batal jika kita memasukkan sesuatu ke dalam telinga kita, dalam hal ini cutton bud.

adapun yang dimaksud dalam telinga adalah bagian dalam telinga yang tidak bisa dijangkau oleh jari kelingking kita saat kita membersihkan telinga.

Jadi memasukkan sesuatu ke bagian yang masih bisa dijangkau oleh jari kelingking kita hal itu tidak membatalkan puasa, baik yang kita masukkan itu adalah jari tangan kita atau yang lainnya.

"Kalau kita memasukkan sesuatu melebihi dari bagian yang dijangkau jemari kita, maka hal itu akan membatalkan puasa. Ini adalah pendapat kebanyakan para ulama," kata Buya Yahya dilansir Serambinews.com.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved