Breaking News
Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Ramadhan 2024

Apakah Flek dan Keputihan Dapat Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya

Jika keputihan disertai dengan flek berwarna kecoklatan, maka hukum puasanya dapat dikategorikan menjadi dua, yakni membatalkan dan tidak membatalkan.

Editor: Tsaniyah Faidah
kompas
Hukum berpuasa kala wanita mengalami flek atau keputihan. Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Miftahul Huda memberikan penjelasannya. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Selain haid atau menstruasi, perempuan juga sering mengalami keputihan, yakni keluarnya cairan bening atau kecoklatan dari vagina.

Sama halnya dengan menstruasi yang keluar dari vagina, apakah keputihan juga dapat membatalkan puasa?

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Miftahul Huda mengatakan, keputihan pada perempuan tidak membatalkan puasa.

Sebab, keputihan dianggap berbeda dengan darah menstruasi ataupun darah nifas yang berasal dari rahim.

"Keputihan yang keluar dari vagina perempuan tidak membatalkan puasa. Namun, yang membatalkan puasa bagi perempuan adalah keluarnya darah baik itu darah haid atau nifas," ujarnya,

Sementara itu, jika keputihan disertai dengan flek berwarna kecoklatan, maka hukum puasanya dapat dikategorikan menjadi dua, yakni membatalkan dan tidak membatalkan.

Lebih lanjut Miftahul mengatakan, flek keputihan akan membatalkan puasa jika keluar di masa atau tanggal-tanggal haid, sebagai tanda sebelum darah haid keluar.

Apalagi, keluarnya flek tersebut disertai gejala-gejala pramenstruasi lainnya, seperti nyeri perut atau sakit punggung.

Selain itu, flek yang keluar setelah masa-masa haid dan masih bersambung, seperti sehari setelah bersuci dari haid, juga membatalkan puasa.

Baca juga: Keutamaan 10 Hari Kedua Ramadhan 2024, Lengkap Amalan yang Bisa Dikerjakan

"Dalam hal ini, keduanya dapat membatalkan puasa. Sebab flek tersebut masih terhitung sebagai bagian dari darah haid karena masih dalam masa haid," jelas Miftahul.

Sementara, flek yang tidak membatalkan puasa biasanya keluar di luar masa haid.

Sebab, flek yang keluar itu dinilai bukan bagian dari darah haid dan dianggap sebagai suatu kondisi kesehatan ataupun penyakit tertentu.

"Hal ini dapat dikuatkan dengan tidak munculnya gejala pramenstruasi dan di luar jadwal rutin haid masing-masing," pungkas Miftahul.

Sumber: kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved