Pengakuan Istri Polisi yang Aniaya Debt Collector di Palembang, Dikepung Belasan Orang, Suami Kalap

Istri anggota polisi yang menganiaya penagih utang atau debt collector di Palembang menceritakan kronologi kejadian.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: widi bogor
Kolase Ist Youtube
Istri anggota polisi yang menganiaya penagih utang atau debt collector di Palembang menceritakan kronologi kejadian. 

Lalu terjadi cekcok antara Aiptu FN dengan belasan orang tersebut.

Bahkan para debt collector menghalangi mobil mereka agar tidak bisa keluar.

"Di saat itu segerombolan orang menuju suami saya, suami kalap, diklakson gak mau lari, ditabrak sama suami," jelasnya.

Setelah itu terjadilan aksi saling kejar-kejaran hingga akhirnya Aiptu FN keluar dari mobilnya.

Ia yang sudah naik pitam pun kemudian mengeluarkan senjatanya.

"Suami turun dengan emosi tinggi, mereka kocar kacir, ada satu orang yang melawan, suami kalap dan saat itu lah terjadi tindakan," pungkasnya.

Sementara itu, rekan korban, Bandi mengatakan saat itu di TKP mereka tidak sengaja bertemu dengan Aiptu FN.

Istri Aiptu FN saat mencoba menghalangi suaminya menembak debt collector, sebut sang suami coba mempertahankan STNK mereka yang akan dirampas.
Istri Aiptu FN saat mencoba menghalangi suaminya menembak debt collector, sebut sang suami coba mempertahankan STNK mereka yang akan dirampas. (Kolase Tribunsumsel.com)

"Kami temui baik-baik, tapi pada saat itu dia (Aiptu FN) malah marah-marah," ungkap Bandi.

Bandi mengatakan, Aiptu FN membawa mobil Avanza putih yang diketahui belum dibayar sejak tahun 2022.

"Kami sudah baik-baik pak. Namun malah marah-marah, kami tadi idak memberikan perlawanan," katanya.

Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Agus Halimun mengatakan, Aiptu FN membeli mobil tersebut dari tangan pertama.

"Jual belinya katakanlah pindah tangan atau oper kredit," jelasnya.

Atas tindakan yang ia lakukan, Aiptu FN diberikan beberapa sanksi.

Di antaranya sanksi pelanggaran kode etik meliputi permintaan maaf, demosi, dan penundaan kenaikan pangkat.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved