Pembunuhan di Cimanggu
Suami yang Tusuk Istri Pakai Obeng di Bogor Jadi Tersangka, Dijerat Pasal KDRT, Terancam 15 Tahun
Sementara itu, ayah pelaku, Ahmadi yang juga Ketua RW setempat mengatakan, akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Ardhi Sanjaya
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Reza Mulyana pelaku yang bunuh istrinya sendiri yakni Nurul Azmi di di rumahnya Jalan Johar Cimanggu 3 RT 001 RW 004, Kelurahan Kedung Waringin, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, pada Kamis (28/3/2024) kini sudah ditetapkan dan menjadi tersangka.
“Sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot Gigantara kepada TribunnewsBogor.com, Sabtu (30/3/2024).
Reza dijerat pasal 44 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) serta pasal 338 tentang pembunuhan.
“Untuk 338 hukuman penjaranya 15 tahun,” ungkapnya.
Sementara itu, ayah pelaku, Ahmadi yang juga Ketua RW setempat mengatakan, akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
“Saya mengikuti (proses hukum). Walaupun pelakunya itu anak saya sendiri,” kata Ahmadi kepada TribunnewsBogor.com.
Saat ini, ia menunggu arahan pihak kepolisian untuk tindakan selanjutnya.
“Termasuk juga mencopot garis polisi yang terpasang. Saya nunggu dari kepolisian saja,” tandasnya.
Suara Penyesalan Suami Usai Tusuk Istri Pakai Obeng di Bogor, Keluarga Korban : Bukan Manusia |
![]() |
---|
Ini Motif Reza Suami di Cimanggu Bogor yang Tega Bunuh Istri, Semua Karena Sakit Hati |
![]() |
---|
Sebelum Tewas Dibunuh Suami di Cimanggu Bogor, Nurul Rupanya Sempat Pergi ke Lokasi Ini |
![]() |
---|
Terungkap! Begini Cara Sadis Reza Bunuh Istrinya di Bogor, Korban Melawan Pakai Obeng Tapi Direbut |
![]() |
---|
Cara Sadis Suami Bunuh Istri di Bogor karena Tolak Rujuk, Ubun-ubun Korban Ditusuk Pakai Obeng Min |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.