Pembunuhan di Cimanggu

Suami yang Tusuk Istri Pakai Obeng di Bogor Jadi Tersangka, Dijerat Pasal KDRT, Terancam 15 Tahun

Sementara itu, ayah pelaku, Ahmadi yang juga Ketua RW setempat mengatakan, akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Ardhi Sanjaya
TribunnewsBogor.com/Facebook
Curhat Istri Sebelum Tewas Ditusuk Obeng di Bogor, MWanti-wanti pelaku agar tak menyesal : Sayangi Selagi Masih Ada 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Reza Mulyana pelaku yang bunuh istrinya sendiri yakni Nurul Azmi di di rumahnya Jalan Johar Cimanggu 3 RT 001 RW 004, Kelurahan Kedung Waringin, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, pada Kamis (28/3/2024) kini sudah ditetapkan dan menjadi tersangka.

“Sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot Gigantara kepada TribunnewsBogor.com, Sabtu (30/3/2024).

Reza dijerat pasal 44 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) serta pasal 338 tentang pembunuhan.

“Untuk 338 hukuman penjaranya 15 tahun,” ungkapnya.

Sementara itu, ayah pelaku, Ahmadi yang juga Ketua RW setempat mengatakan, akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

“Saya mengikuti (proses hukum). Walaupun pelakunya itu anak saya sendiri,” kata Ahmadi kepada TribunnewsBogor.com.

Saat ini, ia menunggu arahan pihak kepolisian untuk tindakan selanjutnya.

“Termasuk juga mencopot garis polisi yang terpasang. Saya nunggu dari kepolisian saja,” tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved