Ramadhan 2024

Hukum Mimpi Basah saat Puasa Ramadhan 2024, Apakah Puasanya Bisa Lanjut? Ini Penjelasannya

Umumnya, pada mimpi basah, baik pria dan wanita akan secara tidak sadar mengeluarkan air mani. Apakah bisa membatalkan puasa atau bisa dilanjutkan?

Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
Freepik
Umumnya, pada mimpi basah, baik pria dan wanita akan secara tidak sadar mengeluarkan air mani. Lantas apakah puasa Ramadhan 2024 bisa batal jika mengalami mimpi basah? 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Ini hukum mimpi basah saat puasa Ramadhan 2024. Apakah bisa membatalkan puasa atau puasanya masih bisa dilanjutkan?

Sebagaimana diketahui, keluarnya air mani secara sengaja, baik melalui hubungan seksual atau masturbasi, bisa membuat puasa Ramadhan 2024 batal.

"Allah SWT berfirman: 'Orang yang berpuasa itu meninggalkan makanan, minuman, dan syahwatnya karena diriKu,'" (HR Bukhari dan Abu Daud).

Oleh sebab itu, sebaiknya selama masih menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan 2024 bisa menahan hawa nafsu.

Jika air mani keluar secara sengaja usai menjalankan ibadah puasa, harus melaksanakan mandi wajib untuk melanjutkan puasa di hari selanjutnya.

Lantas, bagaimana jika air mani keluar saat siang hari karena mengalami mimpi basah?

Mimpi basah adalah kondisi orgasme spontan pada saat tidur.

Dalam Islam, mimpi basah sering diartikan sebagai ihtilam.

Sebagaimana sabda Rasulullah:

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ

Rufi'al qalam 'an tsalatsin: 'an al-naim hatta yastaiqidha, wa 'an al-shabiyyi hatta yahtalima, wa 'an al-majnun hatta yafiqa.

Artinya: “Pena diangkat (dibebaskan) dari tiga golongan: orang yang tidur sampai dia bangun, anak kecil sampai mimpi basah (baligh), dan orang gila sampai ia kembali sadar (berakal).”

Baca juga: Hukum Melihat Kemaluan Istri/Suami saat Puasa Ramadhan 2024, Bikin Puasa Batal? Ini Kata Buya Yahya

Mimpi basah sebabkan batal puasa?

Umumnya, pada mimpi basah, baik pria dan wanita akan secara tidak sadar mengeluarkan air mani.

Tentu ini berbeda dengan hubungan seksual, karena air mani yang keluar terjadi di luar kesengajaan manusia.

Lantaran sifatnya tidak sengaja, maka mimpi basah tidak menyebabkan batalnya puasa Ramadhan 2024.

Melansir kompas.com dari Materi Fikih oleh Dr (C) Tgk.Bustamam Usman, SHI, MA dijelaskan bahwa para ulama sepakat mimpi basah pada siang hari saat puasa Ramadhan tidak membatalkan puasa.

Pasalnya, mimpi basah merupakan respons normal dan alami tubuh terhadap perubahan hormonal.

Orang yang mimpi basah saat berpuasa pun juga tidak akan mampu mengendalikan mimpinya.

Adapun sandaran hukum mimpi basah ketika puasa ini berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW perihal perkara yang membatalkan puasa.

"Tiga hal yang tidak membuat batal orang yang berpuasa: Berbekam, muntah dan mimpi (hingga keluar mani),"(HR. At-Tirmizi).

Mimpi Basah
Hukum jika air mani keluar saat siang hari karena mengalami mimpi basah, puasa Ramadhan 2024-nya batal?  (ist)

Usai mimpi basah apakah harus mandi wajib?

Untuk melanjutkan puasa setelah mimpi basah, seseorang tidak diharuskan untuk melaksanakan mandi wajib.

Imam Ibnu al-Mundzir dalam kitab al-Ijma' yang menyebutkan,

“Para ulama sepakat, orang yang bermimpi ketika tidur yaitu mimpi basah atau melakukan hubungan badan, tapi tidak mendapatkan sesuatu yang basah (keluar air mani), maka tidak wajib mandi.”

Landasan ini didasarkan dari kebiasaan Rasulullah SAW yang dikisahkan oleh Aisyah dan Ummu Salamah.

قَدْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ فِى رَمَضَانَ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ غَيْرِ حُلُمٍ فَيَغْتَسِلُ وَيَصُومُ.

Artinya: “Sesungguhnya Nabi Muhammad SAW pernah berhadas besar (junub) pada waktu Subuh di bulan Ramadan karena malamnya melakukan hubungan badan, bukan karena mimpi. Dan beliau berpuasa (tanpa mandi sebelum fajar).”

Kendati demikian, mandi wajib harus dilakukan agar bisa melaksanakan ibadah lainnya di bulan Ramadhan, misalnya, salat, baca Al-Quran dan seterusnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved