Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Ramadhan 2024

Hukum Masturbasi Dilakukan pada Siang Hari Bulan Ramadhan saat Puasa, Apakah Bikin Batal?

Selama bulan Ramadan 2024, umat Muslim wajib menahan hawa nafsu. Lantas, apa hukumnya jika bermasturbasi secara sengaja saat puasa?

Editor: Tsaniyah Faidah
Tribunnews/Ilustrasi
Ilustrasi - Hukumnya jika bermasturbasi secara sengaja saat puasa di bulan Ramadhan 2024. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Selama bulan Ramadan 2024, umat Muslim wajib menahan hawa nafsu seperti, rasa lapar, haus, ingin marah, dan masih banyak lagi.

Hawa nafsu seperti syahwat pun harus dijaga di bulan Ramadhan.

Lantas, apa hukumnya jika bermasturbasi secara sengaja saat puasa?

Hukumnya adalah dapat membatalkan puasa karena kedudukan masturbasi adalah sama dengan berhubungan badan.

Hal ini seperti yang dinyatakan dalam kitab Al-Majmu yang berbunyi:

وان استمنى فانزل بطل صومه لانه انزال عن مباشرة فهو كالانزال عن القبلة ولان الاستمناء كالمباشرة فيما دون الفرج من الاجنبية في الاثم والتعزير فكذلك في الافطار

Pernyataan tersebut memiliki arti:

“Jika seseorang beronani lalu keluar mani atau sperma (ejakulasi) maka puasanya batal karena ejakulasi sebab kontak fisik (mubasyarah) laki-laki dan perempuan memiliki kedudukan yang sama dengan ejakulasi sebab ciuman. Onani memiliki konsekuensi yang sama dengan kontak fisik pada selain kemaluan antara laki-laki dan perempuan, yaitu soal dosa dan sanksi takzir. Demikian juga soal pembatalan puasa.” (Lihat Imam An-Nawawi, 2010 M: VI/284)

Selain itu, bagi yang membatalkan puasanya dengan masturbasi, diwajibkan meng-qadha atau mengganti puasa sejumlah puasa yang ditinggalkan di bulan lain selain bulan Ramadhan.

Dalam kajian Fiqih Islam, masturabasi atau onani disebut dengan istilah Istimna .

Jumhur Ulama berpendapat aktivitas ini jika tanpa dilakukan dengan alasan Syari hukumnya adalah haram.

Seperti di antaranya yang berpendapat demikian adalah dari kalangan Ulama dari kalangan Mazhab Malikiyah, Syafiiyah, lantaran dianggap sebagai tindakan yang melampaui batas.

Puasa yang kamu jalani juga dianggap batal terlepas dari keluar atau tidaknya air mani saat melakukan masturbasi .

Baca juga: Bacaan Doa Itikaf di 10 Hari Terakhir Ramadhan 2024, Dilengkapi Arti dan Aturan Pelaksanaan

Satu di antara dalilnya adalah sebagai berikut:

يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَأَكْلَهُ وَشُرْبَهُ مِنْ أَجْلِى

Artinya:

“Orang yang berpuasa itu meninggalkan syahwat, makan dan minumnya.” (HR. Bukhari)

Orang yang melakukan masturbasi, dianggap tak bisa menahan nafsu syahwatnya.

Namun Imam An-Nawawi berpendapat puasa baru akan batal bila onani atau masturbasi dilakukan sampai keluar air mani.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Hukum Masturbasi atau Onani saat Puasa di Bulan Ramadan 2024, Cek Dalil dan Penjelasannya di Sini

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved