Ramadhan 2024

Bayi Baru Lahir Wajibkah Bayar Zakat Fitrah Ramadhan 2024? Ini Hukum dan Besarannya

Bagaimana ketentuan zakat fitrah bagi bayi baru lahir? Buya Yahya memberikan penjelasan terkait hukum zakat fitrah pada bayi baru lahir.

Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
Freepik
Ketentuan membayar zakat fitrah di bulan Ramadhan 2024 bagi bayi baru lahir. Buya Yahya memberikan penjelasan terkait hukum zakat fitrah pada bayi baru lahir. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Membayar zakat fitrah Ramadhan 2024 menjelang Idul Fitri adalah wajib hukumnya bagi setiap muslim.

Namun, ada beberapa syarat yang telah diatur dalam syariat Islam, termasuk orang-orang yang wajib membayar zakat fitrah di Ramadhan 2024 ini.

Orang-orang yang wajib membayar zakat fitrah adalah yang memiliki harta lebih untuk disedekahkan kepada golongan yang berhak mendapatkannya atau tidak mampu.

Lantas, bagaimana ketentuan membayar zakat fitrah di bulan Ramadhan bagi bayi baru lahir?

Zakat fitrah bayi baru lahir

Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh umat Muslim, baik laki-laki, perempuan, dewasa, maupun anak-anak sebagai bentuk santunan kepada fakir miskin.

Bagaimana ketentuan zakat fitrah bagi bayi baru lahir?

Buya Yahya dalam salah satu tayangan video yang diunggah di kanal YouTube Al-Bahjah TV juga memberikan penjelasan terkait hukum zakat fitrah pada bayi baru lahir.

Ia mengatakan, zakat fitrah adalah wajib bagi semua orang yang beragama islam, biarpun bayi.

"Zakat fitrah itu wajib bagi seseorang yang sempat menemui Ramadhan dan menemui hari raya. Kalau ada orang menemui Ramadhan saja tidak menemui hari raya, tidak wajib zakat," lanjutnya.

Sebagai contoh, Buya Yahya menerangkan apabila esok hari merupakan hari raya, maka sore ini menjadi hari terakhir bulan Ramadhan.

Pada bayi baru lahir, jika waktu kelahirannya setelah magrib, maka tidak wajib dibayar zakat fitrah untuknya.

Sebab dia hanya bertemu dengan hari raya, tapi tidak sempat bertemu bulan Ramadhan.

Tapi jika dia lahir sebelum magrib di hari terakhir bulan Ramadhan, maka wajib baginya bayar fitrah.

"Bayi yang terlahir setelah magrib, magrib (malam) hari raya. Berarti ndak sempat bertemu di Bulan Ramadhan. Maka tidak wajib baginya untuk bayar zakat fitrah, karena hanya menemui hari raya,"

"Berbeda jika lahirnya sebelum magrib, sempat menemui ramadhan, dan magribnya hari raya. Dia (bayi) sempat temui ramadhan, bertemu hari raya, wajib zakat fitrah," terang Buya Yahya.

Sebagaimana dalam hadits:

فَرَضَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ اَلْفِطْرِ, صَاعًا مِنْ تَمْرٍ, أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ: عَلَى اَلْعَبْدِ وَالْحُرِّ, وَالذَّكَرِ, وَالْأُنْثَى, وَالصَّغِيرِ, وَالْكَبِيرِ, مِنَ اَلْمُسْلِمِينَ, وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ اَلنَّاسِ إِلَى اَلصَّلَاةِ

“Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha' kurma atau satu sha' gandum, atas budak dan orang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak kecil dan orang besar dari kalangan orang Islam. Dan beliau memerintahkan agar ditunaikan sebelum orang-orang pergi menunaikan shalat ('idul Fitri).” (Muttafaq Alaih).

Akan tetapi, apabila setelah matahari terbenam, bayi tersebut masih dalam kandungan atau belum dilahirkan, dia tidak wajib dibayarkan zakat fitrahnya.

Sebab, dia masih berada di dalam perut ibunya. Sehingga kewajiban zakat fitrah masih ditunaikan oleh ibu yang mengandungnya.

ILUSTRASI - Warga membayar zakat fitrah kepada Badan Amil Zakat (BAZ) DKM Al-Husna di Masjid Al-Husna, Jalan Sayuran, Desa Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Senin (3/6/2019). Menjelang Hari Raya Idulfitri 1440 H, umat Islam yang mampu diwajibkan membayar zakat fitrah sebagai sarana pembersih jiwa dan harta bendanya, sekaligus sebagai penyempurna ibadah puasa selama Ramadan.
ILUSTRASI - Hukum membayar zakat fitrah Ramadhan 2024 untuk bayi yang baru lahir. (TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Ketentuan membayarkan zakat fitrah untuk bayi

Sebelum membayarkan zakat untuk bayi baru lahir, orang tua dianjurkan buat membacakan niat zakat terlebih dahulu.

Bacaan niat zakat tersebut berbunyi:

نَوَيْتُ اَنْ اُخْرِجَ زَكاَةَ اْلفِطْرِعَنْ وَلَدِي الصَّغِيْرِ...
 
Artinya: "Saya niat mengeluarkan zakat atas nama anakku yang masih kecil (sebut namanya)…”
 
Lalu, bagaimana besaran zakat fitrah untuk bayi yang baru lahir ini?

Besaran zakat fitrahnya sendiri berupa beras maupun makanan pokok sebanyak 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
 
Zakat fitrah juga bisa dibayarkan dalam bentuk nominal uang yang setara dengan harga 2,5 kg atau 3,5 liter beras.

Jadi, jumlah nominalnya akan disesuaikan dengan harga beras di wilayah tempat tinggal masing-masing.

Syarat wajib zakat fitrah

1. Beragama Islam

Dalam Islam, selain untuk membersihkan harta, zakat juga berguna untuk menolong dan mempererat hubungan sesama muslim.

Dengan berzakat, seorang muslim telah meringankan beban sesamanya yang ditimpa kemalangan.

Baca juga: Besaran Zakat Fitrah 2024 Wilayah Jawa Barat, Lengkap Bacaan Niat untuk Diri Sendiri dan Keluarga

2. Berakal dan Balig

Balig dapat diartikan sebagai cukup umur, sedangkan berakal berarti ia sadar dan tidak mengalami gangguan jiwa.

Anak-anak dan orang dengan gangguan kejiwaan tidak diwajibkan mengeluarkan zakat.

Dalam hal ini, kewajiban mereka ditanggungkan kepada wali yang mengelola harta mereka.

3. Orang yang Merdeka

Budak tidak wajib membayar zakat fitrah karena dia berada dalam kekuasaan orang lain.

Justru, siapa yang menjadi tuannya itulah yang wajib membayarkannya, sebab tuan tersebut pemilik harta dari hambanya.

Baca juga: Besaran Zakat Fitrah 2024 Wilayah Jawa Barat, Lengkap Bacaan Niat untuk Diri Sendiri dan Keluarga

4. Mampu

Orang yang wajib membayar zakat fitrah adalah mereka yang memiliki makanan atau harta lebih untuk memenuhi kebutuhan pokok pada Idul Fitri dan malamnya.

Adapun orang yang tidak memiliki makanan yang lebih pada malam dan hari Idul Fitri, maka dia tidak wajib membayar zakat fitrah.

5. Hartanya Penuh Diperoleh dengan Cara Halal

Apabila seseorang memiliki harta secara penuh, bisa menikmatinya, dan tidak menyangkut hak-hak orang lain, maka ia wajib berzakat.

Harta yang dizakati juga haruslah dimiliki dengan cara yang halal, karena Allah hanya menerima sesuatu yang diperoleh dengan cara yang baik dan halal.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved