Pilpres 2024

Sebut Kubu Hotman Paris Tidak Kuasa Hukum Tata Acara MK, Kuasa Hukum Anies-Muhaimin: Kasihan Sekali

Kuasa Hukum Anies-Muhaimin menyindir sejumlah kuasa hukum Prabowo-Gibran yang tidak berlatar belakang hukum tata negara

Editor: Ardhi Sanjaya
Kompas.com
Nama 45 Pengacara Prabowo-Gibran Hadapi Sengketa Pilpres di MK - Hotman Paris dan Otto Bergabung Lawan Hotma Sitompul 

Namun, Anthony tidak memberikan jawaban yang lugas. Dia hanya menyerahkan ke MK mengenai bisa atau tidaknya hasil pilpres dibatalkan.

Suhartoyo lantas menerima jawaban tersebut lalu mengingatkan Hotman bahwa seorang ahli tidak bisa dipaksakan untuk menjawab, apalagi jawabannya harus sesuai dengan yang diinginkan.

Namun, Hotman menilai bahwa Anthony harusnya memberikan jawaban yang terang karena saksi ahli lebih dahulu menuduh Jokowi melakukan korupsi dalam hal menyalahgunakan bantuan sosial (bansos) menjelang Pilpres 2024.

"Mohon izin majelis, kan dia yang memulai, dia yang mengatakan Jokowi korupsi, dia yang mengatakan ini, dia harus konsekuen dong sebagai ahli (yang) menerangkan," kata pengacara kondang tersebut.

"Iya, tapi pada bagian apakah itu menjadi kewenangan MK kan tidak dijawab diserahkan kepada Mahkamah," jawab Suhartoyo dengan nada tegas.

ebelumnya, pengacara Prabowo-Gibran lainnya, Otto Hasibuan juga sempat kontra dengan usul menghadirkan menteri-menteri Jokowi untuk memberi keterangan dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di MK.

Otto mengatakan, seharusnya dalam perkara sengketa seperti ini, beban pembuktian ada pada pemohon sebagai pihak yang mendalilkan terjadinya pengerahan sumber daya negara oleh Istana.

"Mungkin sebaiknya itu tidak diperlukan. Perlu juga dipertimbangkan relevansi kehadiran para menteri tersebut untuk perkara ini," ujar Otto dalam sidang pada Kamis, 28 Maret 2024.

Namun, logika itu dibantah Suhartoyo yang menegaskan bahwa dalam perkara sengketa bersifat adversarial, Mahkamah bisa saja memanggil orang-orang tertentu jika dirasa perlu, bukan dalam rangka mengakomodir keinginan pemohon.

Oleh karenanya,, jikapun dihadirkan, maka menteri-menteri yang dipanggil itu bukan sebagai saksi/ahli pemohon.

Namun, Suhartoyo menjelaskan bahwa pemanggilan tersebut atas dasar kebutuhan Mahkamah menggali fakta lebih jauh sebagai dasar pertimbangan putusan.

(Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved