Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Viral di Medsos

Sosok Dokter Jadi Tersangka Karena Viralkan Perselingkuhan Suami, Kini Pilu Susui Bayinya di Penjara

Viral kabar dokter gigi dijadikan tersangka gara-gara viralkan kasus perselingkuhan sang suami yang merupakan anggota TNI.

Penulis: khairunnisa | Editor: khairunnisa
kolase Instagram
Viral kabar dokter gigi dijadikan tersangka gara-gara viralkan kasus perselingkuhan sang suami yang merupakan anggota TNI. Dokter bernama Anandira Puspita itu kini pilu, di penjara bersama bayinya yang masih berusia 1,5 tahun. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Viral kabar seorang dokter gigi bernama Anandira Puspita jadi tersangka karena memviralkan dugaan perselingkuhan sang suami.

Di tahun 2023 lalu, Anandira sempat membongkar dugaan sang suami, Lettu CKM drg Malik Hanro Agam berselingkuh dengan wanita lain.

Tak cuma satu, Anandira bahkan menyebut sang suami main serong dengan lima wanita berbeda, termasuk anak dari petinggi kepolisian.

Atas kasus tersebut, Polisi Militer wilayah Udayana, Bali pun memberikan atensi.

Komandan Polisi Militer IX/Udayana, Kolonel Cpm Unggul Wahyudi bahkan menyebut kasus dugaan tindak asusila Malik Hanro Agam tengah diusut guna ditindaklanjuti ke tingkat Peradilan Militer.

Namun di tengah penyelidikan Polisi Militer, Anandira justru mendapatkan kemalangan.

Wanita 34 tahun itu resmi dijadikan tersangka dan ditangkap pada 4 April 2024 lalu.

Anandira ditangkap kala tengah berada di SPBU Jalan Transyogi Cibubur, Bogor, Jawa Barat oleh tim Polresta Denpasar.

Usut punya usut, Anandira jadi tersangka karena adanya laporan ke polisi di tanggal 21 Januari 2024 atas kasus tindak Pelanggaran UU ITE.

Pelaporan itu dibuat oleh seseorang karena tak terima Anandira memviralkan perselingkuhan Malik Hanro Agam.

Terkait sosok yang melaporkan Anandira, keluarga Dira pun mengungkap kabar mengejutkan.

"Dira sekarang ditangkap dan ditahan di uptd Provinsi Bali karena yg diduga laporan dr selingkuhan suaminya yg kebetulan anak dr seorang pejabat polisi dan menjabat kapolresta," tulis akun Anandira Puspita.

Terpaksa Susui Anak di Penjara

Kini, Anandira harus mendekam di bui lantaran status tersangka tersebut.

Tapi karena Anandira memiliki bayi berusia 1,5 tahun, ia pun dialihkan ke rumah UPTD PPA Rumah Aman Pemogan.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Bali, Luh Hety Vironika mengungkap fakta soal kondisi Anandira.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved