Pilwalkot 2024
Isu Calon Wali Kota Bogor Siapkan Rp 60 M untuk Tiket Partai : Keterlaluan, Itu Sudah Sistematik
Ramai Isu Calon Wali Kota Bogor Siapkan Rp 60 Miliar untuk Tiket Rekomendasi Partai Politik
Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Ardhi Sanjaya
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Ramai diperbincangkan isu Calon Wali Kota Bogor 2024 yang menyiapkan uang Rp 60 miliar demi bisa mendapat tiket rekomendasi dari Partai Politik.
Uang Rp 60 miliar tersebut bertujuan agar mendapat tiket Calon Wali Kota Bogor 2024 dari Partai Politik.
Dosen FISIP Universitas Djuanda Gotfridus Goris Seran berpendapat isu mahar politik seperti itu memang kerap muncul dalam proses pencalonan kontestan Pemilu.
"Selama ini mengemuka berbarengan dengan gelaran hajatan politik seperti Pilpres, Pileg dan Pilkada," kata Seran.
"Saya mendengar isu seperti itu (mahar politik)," tambahnya.
Pertama, kata Seran, dari sisi calon yang ingin mencalonkan diri.
"Menyerahkan sejumlah rupiah untuk melicinkan jalan menuju pencalonan," katanya.
Mahar politik juga kata Seran bisa juga diperuntukan bagi pemilih.
"Dari sisi masyarakat juga yang menginginkan kucuran rupiah sebagai tukar guling dengan suara saat pemungutan suara. Mungkin inilah yang mendorong mengapa perlu mahar untuk memenangkan pemilihan," katanya.
Ia berpendapat soal mahar politik Calon Wali Kota Bogor 2024 untuk Partai Politik sebesar Rp 60 miliar sudah sangat keterlaluan.
"Kalau mahar sampai Rp 60 M, walau baru isu, keterlaluan proses Pilkada kita. Ini sudah sistemik," katanya.
Menurutnya jika memang benar ada Calon Wali Kota Bogor memberi Rp 60 miliar demi tiket rekomendasi partai, sudah membuat pesta demokrasi tercoreng.
"Kondisi adanya mahar ini membuat pemilihan pemimpin kita dikuasai oleh mereka yang punya uang. Konsekuensinya, kader-kader partai yang sudah disiapkan sering kalah bertarung dengan yang punya uang. Hal ini juga disebabkan parpol sering membuka pintu bagi "orang luar" yang nota bene punya uang," kata Gotfridus Goris Seran.
Pengamat Politik dari Universitas Djuanda Undang Suryatna menjelaskan bahwa mahar politik merupakan pelanggaran atas Pasal 47 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa Partai Politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan Pilkada.
"Ya parpolnya bisa kena sanksi kalau terbukti menerima imbalan pada saat proses pencalonan," kata Undang.
mahar
calon Wali Kota Bogor
tiket
rekomendasi
partai politik
Gotfridus Goris Seran
HMI
Pilkada
Pilwalkot
Hasil Survei 3 Lembaga untuk Pilwalkot Bogor 2024, Dedie Rachim Dapat Lawan Berat Lewat Duet Ini |
![]() |
---|
Klaim Dekat dengan Prabowo, Kang Jaya Siap Head To Head dengan Dedie Rachim di Pilwalkot Bogor |
![]() |
---|
Perkenalkan! Ini Maskot Pilkada 2024 di Kota Bogor, Pakai Totopong Bertanduk Kujang |
![]() |
---|
Sambil Bagikan Voucher Belanja, Kang Jaya Sosialisasi 5 Kartu Sakti ke Emak-emak di Ramayana Bogor |
![]() |
---|
Aktivis NU Sodorkan Sosok untuk Dampingi Dedie Rachim di Pilwalkot Bogor 2024, Popularitasnya Tinggi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.