Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Pilkada Bogor 2024 Tanggal Berapa? Ini Daftar Lengkap Agendanya

Berdasarkan ketetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU), agenda Pilkada 2024 akan dilaksanakan serentak di akhir tahun ini.

Penulis: yudistirawanne | Editor: Yudistira Wanne
TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani
Ilustrasi - Proses pendistribusian kotak suara di Gudang KPU Kabupaten Bogor di wilayah Kecamatan Klapanunggal (Muamarrudin Irfani) 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Setelah Pemilu 2024, ada agenda nasional Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Berdasarkan ketetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU), agenda Pilkada 2024 akan dilaksanakan serentak di akhir tahun ini.

Salah satu daerah yang juga menyelenggarakan Pilwalkot atau Pilkada adalah Kota Bogor dan Kabupaten Bogor.

Lalu, Pilwalkot dan Pilbup Bogor 2024 digelar tanggal berapa? Berikut penjelasannya.

Baca juga: Wakil Dedie Rachim di Pilwalkot Bogor 2024 Bukan dari Koalisi Pusat, Rusli Tak Jadi Pendamping ?

Pilwalkot Bogor 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan jadwal Pemilihan Wali Kota Bogor 2024.

Kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bogor 2024 bakal dilaksanakan pada 27 November 2024.

Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024.

"Sesuai dengan putusan pusat, Pilkada di Kota Bogor ini akan berlangsung pada tanggal 27 November 2024 mendatang," kata Sekretaris KPU Kota Bogor Hangga Pramaditya saat dihubungi TribunnewsBogor.com.

Ia melanjutkan, tahapan Pilkada 2024 akan mengikuti aturan di PKPU yang sudah dikeluarkan KPU RI.

"Tentunya yang sudah diatur di PKPU itu akan kita jalankan di Kota Bogor," tambahnya.

Baca juga: PAN Belum Usungkan Pendamping Jaro Ade di Pilbup Bogor 2024 : Masih Tunggu Arahan

Tahapan Pilkada 2024

Tahapan Pilwalkot, Pilbup atau Pilkada 2024 tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Pilkada atau Pilwalkot, Pilbup terdiri dari tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan.

Baca juga: PAN Puji Etika Politik Dedie Rachim Calon Wali Kota Bogor, Kini Makin Solid Menangkan Pilwalkot 2024

Berikut rinciannya:

- Tahap Persiapan Pilkada 2024

Perencanaan Program dan Anggaran: Terakhir pada Jumat 26 Januari 2024

Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Terakhir pada Senin, 18 November 2024

Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Terakhir pada Senin, 18 November 2024

Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024: Rabu, 17 April 2024 - Selasa, 5 November 2024

Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas TPS: Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)

Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024 - Sabtu, 16, November 2024

Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024 - Jumat, 31 Mei 2024

Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024 - Senin, 23 September 2024

Baca juga: Golkar Kota Bogor Tancap Gas di Pilwalkot 2024, Tunjuk Rusli Prihatevy Maju Jadi Calon Wali Kota

- Tahap Penyelenggaraan Pilkada 2024

Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024

Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024

Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024

Penelitian Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Sabtu, 21 September 2024

Penetapan Pasangan Calon: Selasa, 22 September 2024 - Sabtu, 22 September 2024

Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024

Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Rabu, 27 November 2024

Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024

Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU

Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU

Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved