Kasus Pembunuhan di Subang

Daftar 6 Polisi Jadi Saksi Sidang Kasus Subang, Tak Ada Keponakan Yosep, Keterangannya Dirahasiakan

polisi yang didatangkan itu merupakan yang pertama kali tiba ke tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan ibu dan anak di Dusun Ciseuti, Kecamatan Jala

Editor: Ardhi Sanjaya
Tribun Jabar
Terdakwa kasus subang Yosep hidayah 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Enam polisi menjadi saksi dalam persidangan kasus Subang di Pengadilan Negeri Subang, Selasa (23/4/2024).

Polisi-polisi yang didatangkan itu merupakan yang pertama kali tiba ke tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan ibu dan anak di Dusun Ciseuti, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang pada 18 Agustus 2021.

Enam polisi yang dihadirkan menjadi saksi, yakni

  1. Iptu Karsa,
  2. Bripka Ace Solihin,
  3. Briptu Dede Hidayat,
  4. Ipda Irlansyah,
  5. Ipda Taryono,
  6. Aipda Roni Rahman.

Kasus Subang merupakan kasus pembunuhan dengan korban Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.

Jasad keduanya ditemukan tertumpuk di bagasi Alphard di rumah mereka yang terletak di Desa/Kecamatan Jalancagak, Subang, Rabu (18/8/2021) pagi.

Pada persidangan kelima, Majelis Hakim melarang wartawan mengambil gambar dan menayangkan siaran langsung jalannya persidangan tersebut, meski sidang tersebut bersifat terbuka.

Hal tersebut diumumkan oleh Ketua Majelis Hakim Ardi Wijayanto berdasarkan permintaan kuasa hukum Yosep Hidayah.

Namun, ketika dikonfirmasi, kuasa hukum Yosep, Rohman Hidayah, mengaku, pihaknya tidak pernah mengajukan permintaan larangan peliputan.

“Kami tidak pernah meminta teman-teman media tidak masuk, kami hanya meminta kepada majelis fotokopi berkas acara. Jadi kami tidak meminta pelarangan itu,” ungkapnya.

Rohman juga tidak mengetahui apa maksud dari Ketua Majelis yang tiba-tiba menyampai

“Saya tidak tahu maksudnya apa karena kami tidak pernah mengajukan permohonan apa pun selain permintaan berkas,” kata Rohman kepada awak media.

Humas Pengadilan Negeri Subang, Muhamad Iqbal, mengatakan, pelarangan liputan pada sidang tersebut berdasar pada KUHAP Pasal 159. Majelis Hakim khawatir ada informasi yang bocor atau keterkaitan saksi satu dengan yang lain jika dilakukan peliputan.

“Pada prinsipnya masalah peliputan tidak dilarang karenakan sidang terbuka untuk umum, jadi karena ini keterangan saksi sesuai dengan KUHAP Pasal 159. Jadi dikhawatirkan jika keterangan saksi diliput secara live streaming itu, sementara saksi-saksi yang lain masih banyak dikhawatirkan saksi mengetahui keterangan sementara dari saksi lain,” ucapnya.

Akibat dilarang meliput, wartawan tidak mengetahui seperti apa keterangan para saksi di persidangan kasus pembunuhan yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika dengan terdakwa Yosep Hidayah tersebut.

Jalannya persidangan juga dijaga pihak kepolisian di depan pintu masuk gerbang Pengadilan Negeri Subang, agar tidak sembarangan orang bisa masuk. Padahal dalam sidang sebelumnya, semua orang bisa masuk dan menyaksikan sidang terbuka kasus Subang ini.

Selain Yosep, ada empat tersangka lain pada kasus ini.

Yosep yang didakwa menjadi pelaku utama merupakan suami Tuti atau ayah Amalia.

Selain itu ada M Ramdanu alias Danu yang merupakan keponakan Tuti.

Tiga lainnya adalah Mimin Mintarsih, Abi, dan Arighi.

Mimin merupakan istri kedua Yosep. Sedangkan Abi dan Arighi adalah anak Mimin dari suami sebelumnya.

Meski menjadi tersangka, Mimin, Abi, dan Arighi tidak ditahan. Hanya Yosep dan Danu yang ditahan. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul UPDATE Kasus Subang, Enam Polisi Dihadirkan Jadi Saksi pada Persidangan, Wartawan Dilarang Meliput

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved