10 Fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper Terkuak, Pelaku Sempat Akting Untuk Kecoh Anak Korban
Simak 10 fakta soal kasus pembunuhan mayat dalam koper di Cikarang. Pelaku sempat akting untuk mengecoh anak dan keluarga korban, Rini Mariany.
"Opini yang beredar semua tertujunya ke saya," kata Ganda.
Padahal Ganda sendiri mengaku tidak mengenal Ahmad Arif Ridwan Nuwloh.
"Kalau masalah itu saya juga tidak pernah mendengar soal pelaku. Yang saya tahu itu rekan kerja korban," kata Ganda.
Dia juga mengaku tidak menerima kabar ketika Rini ke hotel bersama Auditor kantornya, Ahmad Arif Ridwan Nuwloh.
9. Pelaku Sempat Temui Keluarga Korban
Sepupu korban, Anjar Gumilar, mengaku bertemu pelaku, Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (28) sehari setelah korban dinyatakan hilang.
Diketahui, korban dibunuh di sebuah hotel di Bandung, Jawa Barat pada Rabu (24/4/2024).
Pada Kamis (25/4/2024) pagi, keluarga mendatangi kantor korban dan menanyakan keberadaannya.
Pelaku sempat menghampiri keluarga korban dan menyarankan agar kasus ini tak dilaporkan ke polisi.
“Saya sempat bicara dengan pelakunya. Awalnya nanya masalah sensitif masalah keluarga, kita menceritakannya, termasuk soal rumah tangga almarhum."
"Tapi orang tersebut (pelaku) langsung menyarankan supaya tidak melapor ke pihak berwajib, lebih menyuruh untuk membicarakan secara kekeluargaan terlebih dahulu,” paparnya, Kamis (2/5/2024), dikutip dari TribunJabar.id.
Menurut Anjar, sikap Ahmad Arif Ridwan Nuwloh tidak menunjukkan telah terjadi pembunuhan.
“Enggak ada. Orangnya bahkan ngobrol, terus bilang ikut berbela sungkawa. Jadi, biasa aja enggak menunjukkan dia punya dosa atau sudah melakukan hal jahat, tidak ada. Yang jelas, pelaku itu masih bekerja setelah kejadian, kan pembunuhannya dilakukan Rabu sore infonya,” bebernya.
10. Motif Pelaku
Terkait motif, pihak kepolisian mengurai fakta mengejutkan.
Ahmad Arif Ridwan Nuwloh nekat membunuh disebut karena kalap lantaran harus melunasi biaya pernikahannya.
"Ada motif kebutuhan ekonomi karena pelaku mau nikah," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu.
Mirisnya, selain mencuri uang kantor, Ahmad Arif Ridwan Nuwloh juga menyetubuhi janda dua anak ini.
"Korban sempat disetubuhi," kata AKBP Rovan Richard Mahenu.
Pelaku djerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 366 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (curas) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sumber: Kompas.com, TribunnewsBogor.com dan Tribunnews.com
mayat dalam koper
Rini Mariany
Ahmad Arif Ridwan Nuwloh
Cikarang
Anjar Gumilar
Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi
pembunuhan
pelaku
Detik-detik Kacab Bank BUMN Nyaris Selamat dari Pembunuhan, Kecurigaan Istri Almarhum Terjawab |
![]() |
---|
Kopda F Sembunyi di Parkiran Saat Kacab Bank Diculik, Susno Duadji Sebut Terkesan Cerdas Tapi Tidak |
![]() |
---|
Kegelisahan Kacab Bank BUMN Sebelum Diculik Anak Buah Hartono, Pelaku Cari Ilham ke Bogor ? |
![]() |
---|
Misteri Sosok S yang Bocorkan Rekening Dormant Pemicu Kacab Bank BUMN Dibunuh, Benarkah Orang Dalam? |
![]() |
---|
Keluarga Tak Puas dengan Ancaman Hukum Pelaku Kasus Kacab Bank BUMN, Minta Dijerat Pasal 340 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.