PPDB 2024

Ketentuan Kuota Jalur Pendaftaran PPDB 2024, Ketahui Juga Batas Usia yang Dibolehkan Mendaftar

Sebelum mendaftar PPDB 2024, perlu diketahui beberapa aturan yang ditetapkan. Mulai dari aturan usia, dan ketentuan kuota dari masing-masing jalur.

Editor: Tsaniyah Faidah
Freepik
Ilustrasi - Sebelum mendaftar PPDB 2024, perlu diketahui beberapa aturan yang ditetapkan. Mulai dari aturan usia, jalur pendaftaran, dan ketentuan kuota dari masing-masing jalur. 

4. Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK

- Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan

- Telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat.

Jalur Pendaftaran PPDB

Terdapat 4 jalur pendaftaran PPDB 2024, di antaranya:

  • Zonasi
  • Afirmasi
  • Perpindahan tugas orang tua/wali
  • Prestasi

Ketentuan Kuota Jalur Pendaftaran PPDB 2024

1. Jalur zonasi

- Jalur zonasi SD paling sedikit 70 persen persen dari daya tampung sekolah

- Jalur zonasi SMP paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah

- Jalur zonasi SMA paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah

2. Jalur Afirmasi

Jalur Afirmasi paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah

3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/wali

Jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Usia Masuk TK, SD, SMP, SMA dan SMK untuk Daftar PPDB 2024

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved