Pilbup Bogor 2024

KPU Kabupaten Bogor : 2 Pasangan Bakal Calon Bupati Bogor yang Daftar Jalur Independen Ditolak

Tiga pasangan bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Bogor perseorangan atau independen mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor.

Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Damanhuri
TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani
Ketua KPU Kabupaten Bogor, Muhammad Adi Kurnia ungkap tiga pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bogor  daftarkan diri, Senin (13/5/2024). (Muamarrudin Irfani) 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Tiga pasangan bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Bogor perseorangan atau independen mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor.

Ketiga bakal pasangan calon yang mendaftarkan diri melalui jalur non partai tersebut yakni TB Luthfie Syam-Cecep Miptahudin, kemudian Santoso-Kusnawan, dan pasangan Gunawan Hasan-Rudi Harianto.

Ketiganya mendaftar pada hari terakhir batas penyerahan bukti dukungan dari masyarakat atas pencalonannya yang wajib menyertakan sebanyak 252.814 kartu tanda penduduk (KTP) pada Minggu (12/5/2024).

Akan tetapi, dua pasangan bakal calon di antaranya dinyatakan tidak memenuhi syarat karena tidak mampu memenuhi bukti dukungan dari masyarakat tersebut yang merupakan syarat mutlak.

Kedua pasangan bakal calon yang dimaksud yakni T.B Ahmad Luthfi Syam-Cecep Miptahudin dan Santoso-Kusnawan.

Pasangan tersebut tidak mampu menyerahkan bukti dukungan berupa 6,5 persen KTP dari 3.889.441 Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Bogor.

Ketua KPU Kabupaten Bogor, Muhammad Adi Kurnia mengungkapkan, untuk pasangan bakal calon TB Lutfhie Syam-Cecep Miptahudin dinyatakan tidak memenuhi syarat karena tidak menyerahkan selembar pun bukti dukungan dari masyarakat.

"Dukungan perseorangan itu ada berbentuk KTP, formulir B1KWK itu isinya identitas pendukung dan di tandatangani oleh pendukung. TB Lutfi itu hanya memberikan surat keberatan kepada kami karna waktunya yang terlalu cepat katanya," ungkapnya.

Sedangkan untuk pasangan bakal calon Santoso-Kusnawan, sambungnya, sudah menyerahkan bukti dukungan dalam bentuk fisik kepada KPU Kabupaten Bogor.

Namun ketika dilakukan penghitungan ulang jumlah dukungan yang diserahkan tidak mencapai 6,5 persen DPT di Kabupaten Bogor, sehingga dinyatakan tidak memenuhi syarat dan berkasnya dikembalikan.

"Pak Santoso semalam itu sebelum pukul 23.59 WIB datang ke kantor KPU Kabupaten Bogor bawa hard copy, dia mengklaim hard copy tersebut dukungan calonnya ada 252.814, ternyata kita hitung hanya ada 87 ribuan," ungkapnya.

Dengan begitu, kedua pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bogor indpenden tidak bisa lanjut ke tahap berikutnya yaitu verifikasi faktual bukti dukungan masyarakat yang telah di serahkan ke KPU Kabupaten Bogor.

Sementara itu, satu pasangan calon lain yang masih memiliki peluang untuk lanjut ke tahan berikutnya adalah Gunawan Hasan-Rudi Harianto.

Pasalnya, pasangan tersebut sudah menyerahkan bukti dukungan masyarakat dan bahkan sudah mengupload lebih dari setengah bukti dukungan masyarakat ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved