Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Pilwalkot Bogor 2024

Aturan Baru, KPU Nyatakan Caleg Terpilih Harus Mengundurkan Diri Jika Jadi Calon Wali Kota Bogor

arahan baru dari pusat caleg terpilih yang didaftarkan menjadi calon kepala daerah harus mengundurkan diri

Editor: Ardhi Sanjaya
Tribun Jogja/ Suluh Pamungkas
Ilustrasi Pemilu 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor menegaskan calon legislatif terpilih di Pileg 2024 harus mengundurkan diri apabila mencalonkan diri sebagai calon Wali Kota Bogor di Pilkada 2024.

"Betul, arahan baru dari pusat caleg terpilih yang didaftarkan menjadi calon kepala daerah harus mengundurkan diri," ucap Sekretaris KPU Kota Bogor Hangga Pramaditya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (15/5/2024).

Kata Hangga, jika caleg terpilih mendaftarkan diri sebagai calon wali kota Bogor, caleg tersebut harus mengajukan surat pengunduran diri dari status caleg terpilih ke KPU Kota Bogor.

Surat tersebut bisa diberikan kepada KPU Kota Bogor pada saat pendaftaran pasangan calon wali kota Bogor resmi dibuka yakni pada 27 Agustus 2024.

Baca juga: 3 Petinggi DPRD yang Wajib Mundur Saat Jadi Calon Wali Kota Bogor 2024, Rela Lepas Jabatan ?

"Caleg terpilih harus mengajukan surat pengunduran diri. Surat bisa diserahkan atau dibawa saat mendaftarkan diri pada Agustus nanti," ujarnya.

Diketahui, Pilkada serentak rencananya akan digelar pada 27 November 2024.

Baca juga: Gerindra Bentuk Koalisi Gemuk dengan PKB, PPP dan Nasdem, Partai Demokrat Kota Bogor Tak Hadir

Sedangkan pelantikan anggota DPRD Kota Bogor dilaksanakan pada 20 Agustus 2024.

Kemudian setelahnya, KPU Kota Bogor akan menetapkan pasangan calon wali kota Bogor pada 22 September 2024.

"Kalau di Kota Bogor, tahapan pelantikan DPRD lebih dulu baru pendaftaran calon wali kota," terang Hangga.

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved