Mengugkap Kejanggalan Hukuman Pelaku Pembunuh Vina Cirebon, Sudah Bebas Padahal Hukuman Belum Tuntas

Majelis hakim menjatuhkan vonis pada bulan Mei 2017 kepada para pelaku pembunuhan Vina Cirebon.

Penulis: Damanhuri | Editor: Damanhuri
Kolase Tribun Bogor/istimewa
Mengugkap Kejanggalan Hukuman Pelaku Pembunuh Vina Cirebon, Sudah Bebas Padahal Hukuman Belum Tuntas 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kasus pembunuhan Vina Cirebon kembali mencuat setelah 8 tahun berlalu.

Pasalnya, salah satu tersangka pembunuhan Vina Cirebon yang bernama Saka Tatal kini telah bebas dari penjara.

Bebasnya Saka Tatal yang divonis 8 tahun lebih itu dinilai ada yang janggal.

Saka Tatal divonis majelis Hakim Pengadilan Negeri Cirebon bersama tujuh orang temannya yang terlibat dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon pada Mei 2017 lalu.

Saka Tatal yang saat itu masih berusia dibawah umur, divonis pidana 8 tahun 3 bulan penjara.

Sedangkan, tujuh orang pelaku yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana  divonis penjara seumur hidup.

Berdasarkan hasil persidangan, mereka terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana tentang Pembunuhan Berencana, serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Menurut polisi, salah satu pelaku atas nama Saka Tatal saat ini sudah bebas dari penjara.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Dirkrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan.

Dirkrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan (kiri) mengurai pengakuan para pelaku kasus pembunuhan sadis Vina Cirebon tentang sosok 3 pelaku yang masih buron.
Dirkrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan (kiri) mengurai pengakuan para pelaku kasus pembunuhan sadis Vina Cirebon tentang sosok 3 pelaku yang masih buron. (kolase Youtube)

Ia mengatakan, jika vonis 8 tahun 3 bulan yang dijatuhkan kepada Saka Tatal kini sudah selesai dijalani.

"Ada yang sudah keluar dari lapas," kata Dirrkrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan.

Jika dihitung secara ilmu matematika, seharusnya Saka Tatal masih menjalani masa hukuman di dalam penjara.

Sebab, jika vonis diberikan pada bulan Mei 2017 dengan masa hukuman 8 tahun 3 bulan penjara, maka terpidana Saka Tatal baru bebas sekitar bulan Agustus tahun 2025.

Masa hukuman tersebut belum dikurangi remisi dan lain-lain.

Lalu apakah terdakwa Saka Tatal dapat remisi yang totalnya hingga 1 tahun?

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved