Mengintip Kehidupan Pembunuh Vina Cirebon di Penjara Bikin Netizen Gemes, Tahanan Boleh Bawa HP?
Seorang pelaku atas nama Saka Tatal sudah bebas dari penjara setelah menjalani hukuman 8 tahun 3 bulan penjara.
Penulis: Damanhuri | Editor: Damanhuri
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Para pelaku kasus pembunuhan Vina Cirebon saat ini sudah berada di dalam penjara.
Meski demikian, masih ada tiga orang pelaku yakni PEGI alias PERONG (30), ANDI (31) dan DANI (28) belum berhasil ditangkap hingga saat ini.
Sehingga, ketiganya pun hingga kini belum tersentuh dengan hukum selama sekitar 8 tahun.
Total ada 8 pelaku yang sudah menerima vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cirebon.
Seorang pelaku atas nama Saka Tatal sudah bebas dari penjara setelah menjalani hukuman 8 tahun 3 bulan penjara.
Sedangkan, tujuh pelaku lainnya yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana masih menjalani kehidupan di delam sel panjara.
Baca juga: Misteri Keberadaan Saka Tatal Pembunuh Vina Cirebon usai Bebas dari Penjara, Tahu Keberadaan Egi CS?
Mereka divonis hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cirebon pada bulan Mei 2017 lalu.
Mereka terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 81 UU No 35 tahun 2014 tentang Persetubuhan Anak.
Lalu seperti apa kehidupan pelaku pembunuh Vina Cirebon di dalam penjara?

Usut punya usut, rupanya para pelaku pembunuhan Vina Cirebon tak kapok meski sudah divonis hukuman seumur hidup.
Di dalam penjara, bahkan mereka masih bisa bebas berkomunikasi dengan orang di luar penjara.
Hal ini membuat netizen geram.
Sebab, para pembunuh Vina Cirebon ini masih bisa santai bahkan berfoto di dalam penjara.
Salah satu terpidana kasus Vina Cirebon yakni Rifaldy Aditya Wardhana alias Andika alias Ucil bahkan kerap memposting kehidupannya di dalam penjara lewat akun media sosialnya.
Lewat akun facebooknya Ucil terlihat membagikan kehidupannya bersama para terpinda kasus Vina Cirebon lainnya saat di dalam penjara.
"Rutan kelas 1cirebon di goyang," tulis Ucil di Facebook pada 21 April 2017.
Kemudian, pada status terakhirnya, Ucil sempat memasang emoticon marah.
Baca juga: Mengugkap Kejanggalan Hukuman Pelaku Pembunuh Vina Cirebon, Sudah Bebas Padahal Hukuman Belum Tuntas
Unggahan ucil di facebook cukup disorot warganet.
Bahkan, setiap postingan Ucil ramai dikomentari oleh wargenet.
Mereka heran lantaran terpidana kasus Vina Cirebon ini masih bisa memegang hp meskipun di dalam penjara.
"Wah polres Cirebon patut di curigai nih masa di penjara bsa pegang handphone," komentar warganet di status Ucil.

Dalam isi dakwaan diketahui bahwa Ucil melakukan tindakan sadis.
Mulai dari memukul leher Eky menggunakan bambu di jembatan Desa Kepongpongan, Kabupaten Cirebon.
Tak habis sampai di situ saja, Ucil kembali memukul Eky saat di lahan kosong depan SMPN 11 Cirebon.
Setelah teman-temannya menyiksa Eky, Ucil kemudian menusuk dada kanan korban menggunakan samurai panjang.
Ucil lantas memukul Vina.
Saat Vina pingsan, Ucil bersama dua orang lainnya memindahkan tubuhnya ke samping jasad.
Di sanalah Ucil bersama menyetubuhi Vina secara bergilir.
Setelah memperkosa, Ucil langsung menyabet kepala belakang Vina menggunakan samurai.
Rifaldy Aditya Wardhana alias Ucil alias Andikan merupakan anak dari Asep Kusnadi.
Dia lahir di Cirebon pada 31 Juli 1995.
Saat membunuh Vina, Ucil berusia 21 tahun.
Dia juga seorang pengangguran asal Perumahan BCA Indah 7, Desa Pamengkang, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.
Apakah tahanan boleh bawa HP?
Menurut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor 8 tahun 2024 tenntang penyelenggaraan keamanan dan ketertiban pada satuan kerja pemasyarakatan pasal 26 yang mengatur mengatur tentang larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf
b.
Dalam pasal 26 huruf i berbunyi : "memiliki, membawa, atau menggunakan alat komunikasi atau alat elektronik;"
Artinya, dalam Permenkumham 8/2024 pasal 26 huruf i b sudah jelas, bahwa setiap narapidana tidak diperkenankan untuk memiliki, membawa, dan menggunakan telepon genggam (handphone).
Namun, hingga artikel ini dilansir belum ada konfirmasi resmi dari pihak terkait soal terpidana pembunuh Vina Cirebon memegang hp di dalam penjara.
pembunuhan
Vina Cirebon
TribunnewsBogor.com
penjara
Ucil
Rifaldy Aditya Wardhana
Pengadilan Negeri Cirebon
kehidupan
Permenkumham
tahanan
Kegelisahan Kacab Bank BUMN Sebelum Diculik Anak Buah Hartono, Pelaku Cari Ilham ke Bogor ? |
![]() |
---|
Misteri Sosok S yang Bocorkan Rekening Dormant Pemicu Kacab Bank BUMN Dibunuh, Benarkah Orang Dalam? |
![]() |
---|
Keluarga Tak Puas dengan Ancaman Hukum Pelaku Kasus Kacab Bank BUMN, Minta Dijerat Pasal 340 |
![]() |
---|
Tak Percaya Kacab Bank BUMN Masih Hidup Saat Dibuang, Pengacara Bongkar Gelagat Ilham Sebelum Tewas |
![]() |
---|
Ternyata Ilham Kacab Bank BUMN Masih Hidup Saat Dibuang, Serka N Tega Lakukan Ini Bikin Korban Lemas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.