Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Buron Kasus Vina Cirebon Ditangkap

JANGGAL Saka Tatal Dapat Remisi 4 Tahun, Pengacara: 8 Orang yang Divonis Itu Bukan Pelaku Pembunuhan

Titin Prialianti diketahui merupakan pengacara dari 2 orang terpidana pembunuhan Vina Cirebon atasnama Sudirman dan Saka Tatal.

|
Penulis: Damanhuri | Editor: Damanhuri
Kolase Tribun Bogor/ist
Pengacara Saka Tatal Bilang 8 Orang yang Divonis Itu Bukan Pelaku Pembunuhan 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kasus pembunuhan yang menewaskan pasangan remaja Vina Dewi alias Vina Cirebon dan kekasihnya Muhammad Rizki Rudiana (16) hingga kini masih menjajadi perdebatan publik.

Bahkan, baru-baru ini kuasa hukum pelaku pembunuhan Vina Cirebon yakni, Titin Prialianti menyebut jika para pelaku yang kini sudah divonis bersalah oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Cirebon bukan pelaku pembunuhan.

Hal itu tentu semakin membuat publik penasaran dengan kasus pembunuhan Vina dan Eki yang terjadi pada bulan Agustus 2016 lalu tersebut.

Titin Prialianti diketahui merupakan pengacara dari 2 orang terpidana pembunuhan Vina Cirebon atasnama Sudirman dan Saka Tatal.

Kedua kliennya tersebut pun kini sudah divonis majelis hakim bersalah.

Sudirman divonis hukuman seumur hidup.

Baca juga: Debat Panas Pengacara Saka Tatal VS Psikolog Forensik, Hasil Otopsi Kasus Vina Cirebon Tak Sinkron?

Sedangkan, Saka Tatal yang saat itu masih dibawah umur divonis 8 tahun 3 bulan penjara.

Namun, hukuman yang diberikan kepada Saka Tatal diduga ada yang janggal lantaran ia mendapatkan remisi lebih dari setengah masa hukumannya.

Tak sampai 4 tahun menjalani hukuman, Saka Tatal dinyatakan bebas dari penjara.

"Saya bebas tahun 2020 bulan April. Saya di vonis 8 tahun, tapi menjalani hukuman 4 tahun kurang karena dapat remisi," kata Saka Tatal dilansir dari Youtube Metro tv news.

Disisi lain, muncul pernyataan yang dilontarkan, Titin Prialianti pengacara terpidana Saka Tatal usai kasus ini kembali disorot.

Titin Prialianti mengatakan, berkas tuntutan yang ditujukan pada kliennya tidak berdasarkan hasil otopsi.

"Kenapa saya punya keyakinan yang 8 sudah divonis itu bukan pelaku pembunuhan seperti tuntutan jaksa," kata Titin Prialianti dikutip TribunnewsBogor.com dari Youtube Diskursus Net, Minggu (26/5/2024)

Debat Panas Pengacara Saka Tatal VS Psikolog Forensik, Titin Ngotot Vina Cirebon Korban Kecelakaan
Debat Panas Pengacara Saka Tatal VS Psikolog Forensik, Titin Ngotot Vina Cirebon Korban Kecelakaan (tangkapan layar)

Pengacara terpidana Saka Tatal pun mengurai alasannya berpendapat demikian.

Menurutnyanya, berdasarkan hasil otopsi tidak pernah menyatakan ada luka tusuk seperti yang tertulis dalam berkas perkara.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved