Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

ASTAGA! Ayah Tiri Tega Perkosa Gadis Umur 12 Tahun saat Ibunya Tak Ada di Rumah

Bagus melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya yang berusia 12 tahun itu di wilayah Kemayoran Jakarta Pusat.

Editor: Damanhuri
Kolase Tribun Bogor/SHUTTERSTOCK
ILUSTRASI - Ayah Tiri Perkosa Gadis Umur 12 Tahun saat Ibunya Tak Ada Dirumah 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Satreksrim Polres Metro Jakarta Pusat meringkus dua pelaku pencabulan anak di dua tempat berbeda yang terungkap usai laporan keluarga korban.

Kasus pertama yaitu pencabulan seorang anak inisial IK (12) yang dilakukan oleh ayah tirinya, Bagus Santosa (52).

Kanit PPA Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Ari Muratno mengatakan bahwa kasus tersebut terjadi pada September 2022 hingga Desember 2023.

Kasus tersebut terungkap usai keluarga korban tahu dan membuat laporan polisi.

Pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang sepi saat ditinggal istri bekerja.

Bagus melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya yang berusia 12 tahun itu di wilayah Kemayoran Jakarta Pusat.

"Tersangka B melakukan modus dengan memanfaatkan istrinya yang sedang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART)," kata Ari dalam konferensi pers, Senin ( 27/05/2024).

"Melihat kondisi rumah kosong tersangka melakukan pemerkosaan kepada anak tirinya yang masih berusia 12 tahun," ujar Ari.

Saat ini, IK telah tinggal bersama ibunya ke rumah yang aman, sedangkan pelaku dijerat pasal berlapis.

Selain itu, Unit PPA Polres Metro Jakarta Pusat juga mengamankan satu tersangka bernama Baidawi alias Kumis (52) yang memperkosa anak tetangganya.

Pemerkosaan dilakukan pada Maret 2024.

"Tersangka yang juga berisinial BS melakukan pemerkosaan terhadap anak yang sedang jajan di warung miliknya, tidak kuat menahan birahinya tersangka menyeret anak tersebut dan melakukan pemerkosaan terhadap korban," jelasnya.

Namun, aksinya terbongkar saat nenek korban mencurigai gerak gerik cucunya berjalan lain dari biasanya.

Korban lalu bercerita, kemudian nenek korban memberi tahu orangtuanya sehingga pelaku dilaporkan ke polisi.

Pelaku pun dijerat pasal berlapis.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved