Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

ASTAGA! Ayah Tiri Tega Perkosa Gadis Umur 12 Tahun saat Ibunya Tak Ada di Rumah

Bagus melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya yang berusia 12 tahun itu di wilayah Kemayoran Jakarta Pusat.

Editor: Damanhuri
Kolase Tribun Bogor/SHUTTERSTOCK
ILUSTRASI - Ayah Tiri Perkosa Gadis Umur 12 Tahun saat Ibunya Tak Ada Dirumah 

Usai mengamankan dua pelaku pencabulan, giliran Kapolsek Menteng Jakarta Pusat Kompol Bayu Marfiando mengungkap kasus pencurian dengan modus jambret yang sering terjadi di wilayah Menteng Jakarta Pusat.

Polsek Menteng mengamankan RF alias Buyung (30) sebagai pelaku jambret, NA (31) sebagai penadah dari hasil jambret, IS (31) yang juga sebagai penadah yang juga mencetak dus palsu untuk hasil curian yang di curi dan mengamankan BJ dan A yang juga sebagai penadah.

RF melakukan aksinya pada Minggu 28 April 2024 lalu di depan Halte Pullman Jakarta Pusat.

Saat tertangkap dan dilakukan penyelidikan, polisi lalu menangkap tersangka baru  lain dan mengungkap kasus jambret tersebut.

Diketahui, para pelaku merupakan spesialis jambret.

"Tersangka telah melakukan aksinya sebanyak 12 kali yang dimana sembilan ali di wilayah Menteng dan tiga kali di wilayah Gambir. Pada tanggal 8 mei 2024 pelaku dapat di ringkus oleh Polsek Metro Menteng," tuturnya.

Pelaku diamankan dengan barang bukti tiga buah HP dan satu buah unit kendaraan roda dua dengan kerugian Rp 80 Juta rupiah.

Tersangka lalu dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara dan untuk penadah dikenakan pasal 48 KUHP.

Bayu menyebut, dalam kasus ini masih ada dua DPO dengan inisial AN dan I. (raf)

 

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com

 

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved