Buron Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Hasil Terawang Om Hao Pada Eky di Kasus Vina, Dikhianati Teman Dekat, Singgung Power Pejabat Teras

Om Hao Terawang Eky Soal Kasus Vina Cirebon, Singgung Pejabat Teras, Dikhianati Teman Dekat

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Ardhi Sanjaya
Ist
Om Hao Terawang Eky Soal Kasus Vina Cirebon, Singgung Pejabat Teras, Dikhianati Teman Dekat 

Ditambah lagi orang di sekeliling pelaku ini juga menjadi kompor kata Om Hao.

"Dalam lingkungan mancing, pelaku utama sudah malas tapi diadu domba. Di awal hanya giring saja, tapi kemudian ada rasa gak enak, dendam dan kecewa ada tindakan pemukulan hingga kematian," katanya.

Selain itu Eky kata Om Hao merasa dikhianati oleh teman dekatnya.

"Yang kedua ini adalah pengkhianatan. Cari muka, pengkhianatan," katanya.

Menurut Om Hao sebenarnya Eky sudah diperingatkan oleh ayahnya, Rudiana, untuk menjauhi lingkungan tersebut.

"Si almarhum ini sudah pengen keluar dan bapaknya sudah menginfokan mending kamu jadi orang bener, sekolah bener gak usah ikutan kayak gini dikhawatirkan terjadi apa-apa," katanya.

Pengacara Razman Arif Nasution juga mengatakan bahwa Pegi Setiawan tergabung dalam kelompok suporter klub sepak bola.

"Jak garis keras di Cirebon. Sering terlibat beberapa kali bentrok antar suporter," kata Razman.

Menurutnya Pegi Setiawan kerap berdiri paling depan saat bentrok.

Terungkap isi rekaman diduga CCTV kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016.
Terungkap isi rekaman diduga CCTV kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016. (Kolase Ist)

"Dalam kelompok ini PS menjadi aksi terdepan manakala terjadi aksi-aksi bentrok, PS ini yang di depan," katanya.

Sedangkan Pegi Setiawan mengaku sama sekali tak terlibat dalam kasus Vina Cirebon.

Ia bahkan mengaku sampai rela mati demi membuktikan bahwa dirinya bukan pelaku pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon.

"Ini fitnah, saya rela mati," katanya.

Diketahui bahwa Eky dan Vina ditemukan tewas di flyover Talu, Cirebon, Jawa Barat pada Sabtu 27 Agustus 2016.

Ayah Eky, Rudiana menangkap 8 orang atas tuduhan pembunuhan berencana.

7 orang divonos hukuman seumur hidup.

Sedangkan satu orang, Saka Tatal, sudah bebas dari penjara setelah divonis penjara selama 8 tahun 3 bulan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved