Tanya Ustaz

Bolehkah Orang yang Berkurban Makan Daging Kurbannya? Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Ustaz Abdul Somad mengurai hukumnya orang yang berkurban makan daging kurbannya sendiri setelah perayaan Idul Adha 2024.

|
Penulis: khairunnisa | Editor: khairunnisa
Youtube channel Ustadz Abdul Somad Official
Ustaz Abdul Somad mengurai hukumnya orang yang berkurban makan daging kurbannya sendiri setelah perayaan Idul Adha 2024. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Ustaz Abdul Somad mengurai hukumnya orang berkurban tapi memakan daging kurbannya sendiri jelang Hari Raya Idul Adha 2024.

Uraian tersebut dijabarkan Ustaz Abdul Somad lantaran adanya pertanyaan dari kaum muslimin terkait hukum memakan hewan kurban sendiri.

Perihal pertanyaan tersebut, pendakwah yang karib disapa UAS itu pun menjelaskan dalil dari Al Hajj ayat 28.

Dalam surah Al Quran tersebut dijelaskan hukumnya adalah boleh orang berkurban memakan Daging Qurban sendiri.

Namun tak semua daging kurban diberikan kepada sang pengkurban.

لِّيَشْهَدُوْا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ فِيْٓ اَيَّامٍ مَّعْلُوْمٰتٍ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۚ فَكُلُوْا مِنْهَا وَاَطْعِمُوا الْبَاۤىِٕسَ الْفَقِيْرَۖ ۝٢٨

liyasy-hadû manâfi‘a lahum wa yadzkurusmallâhi fî ayyâmim ma‘lûmâtin ‘alâ mâ razaqahum mim bahîmatil-an‘âm, fa kulû min-hâ wa ath‘imul-bâ'isal-faqîr

Artinya: (Mereka berdatangan) supaya menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan atas rezeki yang telah dianugerahkan-Nya kepada mereka berupa binatang ternak. Makanlah sebagian darinya dan (sebagian lainnya) berilah makan orang yang sengsara lagi fakir.

Ustaz Abdul Somad mengurai hukumnya orang yang berkurban makan daging kurbannya sendiri setelah perayaan Idul Adha 2024.
Ustaz Abdul Somad mengurai hukumnya orang yang berkurban makan daging kurbannya sendiri setelah perayaan Idul Adha 2024. (Youtube channel Chef Nausa)

Lebih lanjut, Ustaz Abdul Somad mengurai ada hukum lain terkait memakan daging kurban sendiri.

Jika kurban tersebut adalah nazar, maka orang yang berkurban tidak boleh memakan daging kurbannya.

Semua daging kurbannya harus diberikan kepada fakir miskin.

"Jika itu kurban wajib seperti kurban nazar maka dia tak boleh makan. Bapak ibu yang bernazar, maka dia tidak boleh makan daging kurban, semua dibagi ke fakir miskin," pungkas Ustaz Abdul Somad.

Beda cerita jika kurban tersebut adalah kurban sunnah yang biasa dilakukan kaum muslimin di Hari Raya Idul Adha.

Dalam kondisi seperti di atas, maka kaum muslimin boleh bahkan dianjurkan memakan kurbannya sendiri.

"Tapi kalau kurban itu sunnah, kurban kita itu sunnah, bukan sekadar boleh (makan dagingnya), afdhal," kata Ustaz Abdul Somad.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved