Buron Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Perang Pengacara Saka Tatal di Kasus Vina Cirebon, Titin Ngamuk Farhat Abbas Mau Laporkan Sudirman

Pengacara Saka Tatal, Farhat Abbas kini justru ingin melaporkan terpidana Sudirman di kasus Vina Cirebon.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
Kolase
Pengacara Saka Tatal, Farhat Abbas kini justru ingin melaporkan terpidana Sudirman di kasus Vina Cirebon. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Pengacara Saka Tatal, Farhat Abbas kini justru ingin melaporkan terpidana Sudirman di kasus Vina Cirebon.

Hal itu membuat Titin Prilianti, pengacara Saka Tatal sejak awal mengamuk.

Sebab, Titin juga diketahui merupakan pengacara Sudirman yang divonis seumur hidup atas kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Bahkan, Titin sudah membawa keluarga Sudirman ke Otto Hasibuan untuk meminta bantuan hukum.

Otto Hasibuan pun berniat untuk memberikan bantuan hukum kepada Sudirman.

"Kami akan memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada Sudirman," kata Otto Hasibuan beberapa waktu lalu.

Menurut Otto, Sudirman berdasarkan pengakuan keluarganya memiliki keterbelakangan mental.

"Kita juga perlu cek ke psikiater apakah dia orang yang cakap bertindak atau tidak, kalau dia betul-betul cakap bertindak, berarti dia harus diberikan kebebasan untuk memilih advokatnya," ungkap Otto.

Bahkan Titin Prilianti juga sebelumnya mengatakan hal yang sama.

Di mana kliennya itu merupakan anak keterbelakangan mental.

Namun di sisi lain, Farhat Abbas justru ingin melaporkan Sudirman.

Tak hanya Sudirman, Farhat Abbas juga akan melaporkan 4 saksi lainnya.

Mereka adalah Melmel, Aep, Dede, dan Liga Akbar.

Laporan itu berkaitan dengan keterangan palsu yang disampaikan oleh para saksi kepada penyidik.

Farhat Abbas sebelumnya ditunjuk menjadi pengacara Saka Tatal untuk melakukan Peninjauan Kembali atau PK.

Baca juga: Gelagat Anak Pak RT di Kasus Vina, Tak Akui Tidur Bersama Teman, Bantu Polisi Saat Penangkapan

Titin murka

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved