Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Buron Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Otto Hasibuan Pertanyakan Kenapa Anak Pak RT Tidak Ditahan di Kasus Vina, Ada Kemungkinan Dibarter?

Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan mempertanyakan anak Pak RT yang dibebaskan polisi di kasus Vina Cirebon.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
Kolase Ist
Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan mempertanyakan anak Pak RT yang dibebaskan polisi di kasus Vina Cirebon. 

"Tinggal Pak RT dan anaknya ini, tidak tahu mereka ada di mana," kata Dedi Mulyadi.

Kenapa anak Pak RT tidak ditangkap?

Sementara itu, Otto Hasibuan mempertanyakan kenapa Kahfi dibebaskan oleh Iptu Rudiana.

"Tapi pertanyaan saya satu nih Kang Dedi, anak Pak RT ini kenapa gak ditahan ya?," tanya Otto Hasibuan.

"Ya harus ditanyanya ke penyidik, Pak," kata Dedi Mulyadi lagi.

"Padahal kan dia duduk bersama-sama (saat ditangkap)," kata Otto lagi.

Baca juga: Panas ! Razman Arif Tak Percaya Pengakuan Dosa Liga Akbar di Kasus Vina, Pengacara Sampai Emosi

Dedi pun menjelaskan, bukan hanya duduk bersama, Kahfi juga merupakan teman nongkrong para terpidana.

"Tukang nongkrong bareng, temenan bareng," katanya.

Ia pun menduga bahwa Kahfi tidak ditahan lantaran ayahnya adalah pejabat RT.

"Mungkin anak Pak RT karena Pak RT, jadi mungkin karena melihat Pak RT-nya jadi tidak ditahan," kata Dedi Mulyadi.

Otto Hasibuan pun memiliki analisis apakah mungkin Kahfi tidak ditahan karena ada pertukaran dengan ayahnya.

"Ya umpamanya dibarter lah, kalau kamu ngaku bahwa mereka ini tidak pernah tidur di sini, anakmu saya lepasin, mungkin gak seperti itu?," tanya Otto.

"Ya kan saya mahasiswa, bapak dosen, bapak sudah menjelaskan," kata Dedi Mulyadi sambil tertawa.

Dipulangkan

Sementara itu, dalam putusan Mahkamah Agung, Kahfi mengaku bahwa pada saat penangkapan, dirinya justru membantu polisi.

Dalam kesaksiannya itu, Kahfi mengaku tidak ikut ditangkap oleh polisi.

"Saksi ikut membantu pihak kepolisian membawa motor salah satu Terdakwa dan setelah sampai di kantor polisi Saksi pulang dan di beri ongkos," tulis putusan tersebut.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved