Penjual Miras Berkedok Warung Jamu di Tenjolaya Bogor Diungkap Petugas, Puluhan Botol Miras Disita

Jajaran Polsek Ciampea bersama Satpol PP Kecamatan Tenjolaya melakukan operasi gabungan pada Rabu (12/6/2024) malam.

Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Yudistira Wanne
Istimewa
Petugas sita puluhan botol minuman keras di sebuah warung jamu di wilayah Desa Situ Daun, Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor (Dok Polres Bogor) 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, TENJOLAYA - Jajaran Polsek Ciampea bersama Satpol PP Kecamatan Tenjolaya melakukan operasi gabungan pada Rabu (12/6/2024) malam.

Dari hasil penyisiran yang dilakukan, petugas menemukan adanya penjual minuman keras (miras) berkedok warung jamu di wilayah Kampung Cikupa, Desa Situdaun, Kecamatan Tenjolaya.

Kapolsek Ciampea, Kompol Suminto mengungkapkan bahwa di tempat tersebut petugas mendapati puluhan botol minuman beralkohol siap edar tanpa dilengkapi oleh surat izin.

"Kami menyita 59 botol berbagai merk minuman keras, termasuk anggur merah, anggur putih, arak, bir hitam, bir putih, dan lainnya," ujarnya melalui keterangannta, Kamis (13/6/2024).

Selain barang bukti yang disita, petugas juga turut mengamankan pemilik warung jamu ke Mapolsek Ciampea guna dilakukan pendataan dan penyelidikan lebih lanjut.

"Tindakan Kepolisian ini merupakan langkah penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras yang melanggar aturan di wilayah tersebut," ucapnya.

Kompol Suminto mengatakan, operasi yang dilakukan ini juga bertujuan untuk menjaga kondusifitas di wilayahnya.

"Langkah ini juga sebagai upaya untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved