Buron Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Harta Sederhana Hakim yang Adili Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Rumah di Bogor Cuma Punya Motor

Harta Sederhana Hakim yang Adili Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Tidak Punya Mobil Hanya Ada Motor

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Ardhi Sanjaya

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Hakim yang memimpin Sidang Praperadilan Pegi Setiawan rupanya memiliki harta sederhana.

Eman Sulaeman Hakim Sidang Praperadilan Pegi Setiawan hanya memiliki satu motor dan dua rumah.

Jumlah kekayaannya bahkan dua kali lipat lebih kecil dari hutangnya.

Dilihat TribunnewsBogor.com dari laman SIPP Pengadilan Negeri Bandung, gugatan praperadilan Pegi Setiawan terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.

Pegi Setiawan menggugat Kapolri, Polda Jabar dan Ditreskrimum Polda Jabar.

Rencananya sidang ini dimulai 24 Juni 2024 di PN Bandung.

Pengadilan Negeri Bandung menunjuk Eman Sulaeman untuk menangani perkara tersebtu.

Eman merupakan Hakim kelahiran Karawang pada 1975.

Dia adalah lulusan Sarjana Hukum.

Golongan Hakim Eman Sulaeman ialah Pembina Tingkat I IV/b.

Dillihat dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodek 2023, Hakim Eman memiliki Rp 294.031.507.

Jumlah ini meningkar Rp 155.953.355 dibanding kekayaan saat Eman pertama kali menjadi Hakim pada tahun 2021.

Sedangkan hutangnya mencapai Rp 480.434.229.

Harta kekayaan Eman Sulaeman terdiri dari dua bidang tanah dan bangunan di Pemalang serta Bogor.

Sementara isi garasinya, Eman Sulamen hanya memiliki satu uni motor Honda senilai Rp 6,5 juta.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved