Tanya Ustaz

Adik Atau Om yang Lebih Berhak Jadi Wali Nikah Jika Ayah Meninggal? Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Ustaz Abdul Somad menjelaskan soal siapa yang lebih berhak jadi wali nikah seorang wanita jika ayahnya telah meninggal dunia.

|
Penulis: khairunnisa | Editor: khairunnisa
Youtube
Ustaz Abdul Somad menjelaskan soal siapa yang lebih berhak jadi wali nikah seorang wanita jika ayahnya telah meninggal dunia. 

"Adik (si perempuan) lebih kuat. Kenapa ragu? karena dari segi umur. Disangkanya masalah wali ini (dilihat dari) yang tua. Wali tak masalah tua," ungkap Ustaz Abdul Somad.

Selain itu, Ustaz Abdul Somad juga mengungkap bahwa ayah kandung adalah sosok utama yang harus jadi wali nikah perempuan, apapun keadaannya.

Sekalipun ayah kandung si perempuan adalah sosok tidak baik, maka ia tetap harus jadi wali nikah anaknya.

"Ayahnya fasik, abangnya fasik, tidak ada adik. Mau dialihkan (jadi wali nikah) ke omnya. Itu tidak bisa. Makanya jurus KUA sebelum (ijab kabul) itu minta (wali nikah) istighfar, syahadat," pungkas Ustaz Abdul Somad.

Wallahu A'lam Bishawab.

Baca berita lain TribunnewsBogor.com di Google News 

Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved