Tanya Ustaz

Adik Atau Om yang Lebih Berhak Jadi Wali Nikah Jika Ayah Meninggal? Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Ustaz Abdul Somad menjelaskan soal siapa yang lebih berhak jadi wali nikah seorang wanita jika ayahnya telah meninggal dunia.

|
Penulis: khairunnisa | Editor: khairunnisa
Youtube
Ustaz Abdul Somad menjelaskan soal siapa yang lebih berhak jadi wali nikah seorang wanita jika ayahnya telah meninggal dunia. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Ustaz Abdul Somad mengurai penjelasan soal urutan prioritas yang bisa jadi wali nikah seorang perempuan.

Untuk diketahui, belakangan ramai jadi pertanyaan khalayak soal siapa yang berhak jadi wali nikah perempuan jika ayahnya sudah meninggal dunia.

Pertanyaan tersebut ramai dilontarkan khalayak kala mengetahui Aaliyah Massaid bakal segera menikah dengan Thoriq Halilintar.

Publik mendebatkan soal siapa yang lebih berhak jadi wali nikah Aaliyah, apakah adik kandungnya yakni Keanu atau adik kandung almarhum Adji Massaid, Mudjie Massaid?

Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar sebentar lagi akan menikah. Netizen meributkan siapa yang berhak jadi wali nikah Aaliyah, adik kandungnya atau sang om.
Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar sebentar lagi akan menikah. Netizen meributkan siapa yang berhak jadi wali nikah Aaliyah, adik kandungnya atau sang om. (Instagram/aaliyah.massaid)

Terkait dengan pertanyaan soal wali nikah tersebut, Ustaz Abdul Somad mengurai penjelasan.

Bahwa dalam islam, ada urutan dan keutamaan siapa saja untuk jadi wali nikah perempuan.

Sosok yang paling berhak jadi wali nikah adalah ayah kandung dari si wanita.

Jika ayah kandung sudah wafat, maka ada lima sosok lainnya yang berhak menggantikan posisi jadi wali nikah.

Namun urutan prioritasnya adalah sebagai berikut:

  1. Ayah
  2. Kakek
  3. Abang atau kakak
  4. Adik kandung
  5. Kakaknya ayah
  6. Adiknya ayah (om)

Dari urutan di atas, maka yang utama jadi wali nikah adalah ayah kandung si perempuan.

Jika ayah sudah wafat, maka yang berhak menggantikan adalah kakek.

lihat fotoUstaz Adi Hidayat menjelaskan hukum wanita bekerja dalam islam. Ternyata ada dua syarat yang harus dipenuhi wanita jika ingin bekerja. Apa saja syaratnya?
Ustaz Adi Hidayat menjelaskan hukum wanita bekerja dalam islam. Ternyata ada dua syarat yang harus dipenuhi wanita jika ingin bekerja. Apa saja syaratnya?

Kalau sang kakek telah meninggal, maka yang menggantikan untuk jadi wali nikah secara berurutan adalah abang kandung si perempuan, atau adik kandung si perempuan.

Barulah jika si perempuan tidak punya kakak atau adik laki-laki, yang berhak jadi wali nikahnya adalah kakak dari ayahnya atau adik dari ayahnya alias om.

Alhasil jika ditanya mana yang lebih kuat untuk dijadikan wali nikah, adik si perempuan atau om, maka jawabannya adalah adik kandung si perempuan.

Meskipun usia adik si perempuan masih belia, tapi yang lebih berhak jadi wali nikah adalah adik si perempuan dibandingkan om atau adik kandung almarhum ayah.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved