BIODATA

BIODATA Achsanul Qosasi, Terima Suap Rp40 M tapi Cuma Divonis 2,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi BTS

Hukuman 2,5 tahun penjara yang dijatuhkan pada Achsanul Qosasi lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni lima tahun penjara.

Editor: Tiara A. Rizki
KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) di kasus dugaan korupsi proyek menara base transceiver station (BTS) 4G di kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (3/11/2023). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Simak biodata atau profil Achsanul Qosasi, eks anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah divonis 2,5 tahun penjara setelah terbukti menerima suap Rp40 miliar di kasus korupsi proyek tower BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Adapun Achsanul Qosasi bersama terdakwa lain, Sadikin Rusli, rela menyewa kamar hotel untuk transit uang Rp40 miliar.

Mereka menyewa dua kamar Hotel Grand Hyatt Jakarta, masing-masing seharga Rp3 juta per malam.

Namun, dari dua kamar yang disewa, hanya kamar nomor 902 yang diinapi pada 19 Juni 2022 itu.

Kamar tersebut ditempati Sadikin Rusli dan asistennya yang bernama Arfiana.

Sementara, Achsanul Qosasi memilih tak menginap di hotel tersebut. Ia hanya numpang buang air kecil di kamar 904 yang sudah disewa.

Kini, pengadilan telah menjatuhkan vonis hukuman terhadap Achsanul Kosasi.

Vonis 2,5 Tahun Penjara, Kembalikan Uang Suap Jadi Pertimbangan Meringankan

Dikutip dari Kompas.com, petinggi klub Madura United itu hanya dijatuhi 2,5 tahun penjara, dan majelis hakim sudah menerangkan pertimbangan yang meringankan vonis tersebut.

Pengembalian uang sebesar 2,6 juta dollar Amerika Serikat (USD) atau setara Rp 40 miliar menjadi pertimbangan meringankan dalam vonis terhadap Achsanul Qosasi.

Hal ini disampaikan Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri saat membacakan pertimbangan hukuman 2,5 tahun penjara terhadap Achsanul dalam perkara dugaan korupsi terkait proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G.

“Terdakwa telah mengembalikan keseluruhan uang yang telah diterima secara tidak sah sejumlah USD 2.640 juta yang setara dengan Rp 40 miliar,” kata Hakim Fahzal dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2024).

Hakim melanjutkan, sikap Achsanul yang sopan, tidak mempersulit jalannya sidang, dan belum pernah terjerat proses hukum juga jadi pertimbangan yang meringankan dalam vonis terhadap Achsanul.

Hukuman 2,5 tahun penjara tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni lima tahun penjara.

Selain pidana badan, Achsanul juga dijatuhi pidana denda sebesar 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan. 

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved