BIODATA
BIODATA Achsanul Qosasi, Terima Suap Rp40 M tapi Cuma Divonis 2,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi BTS
Hukuman 2,5 tahun penjara yang dijatuhkan pada Achsanul Qosasi lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni lima tahun penjara.
B. Alat Transportasi dan Mesin: Rp1.477.026.800
C. Harta Bergerak Lainnya: Rp4.356.000.000
D. Surat Berharga: Rp. ----
E. Kas dan Setara Kas: Rp2.006.368.314
F. Harta Lainnya: Rp. ----
Sub Total: Rp29.689.286.114
Hutang: Rp4.835.449.825
Total Harta Kekayaan: Rp24.853.836.289
Terbukti terima suap
Dalam kasus korupsi BTS Kominfo, Achsanul Qosasi dinyatakan terbukti menerima uang 2,6 juta dollar Amerika Serikat atau setara Rp 40 miliar dari Direktur Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama.
Uang yang diberikan Windi Purnama berasal dari Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak.
Galumbang memberikan uang untuk Achsanul berdasarkan perintah dari Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti),Anang Achmad Latif.
Uang tersebut diberikan supaya pemeriksaan pekerjaan BTS 4G 2021 yang dilaksanakan oleh Bakti mendapatkan hasil wajar tanpa pengecualian (WTP).
Selain itu, uang pelicin puluhan miliar ini diberikan supaya BPK tidak menemukan kerugian negara dalam pelaksaan proyek BTS 4G yang dilaksanakan pada 2021.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara, Kembalikan Rp 40 Miliar Jadi Hal Meringankan"
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Profil Achsanul Qosasi, Eks Anggota BPK Terima Rp40 Miliar di Kasus Korupsi BTS Kominfo
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.