Fakta Miris Anak Pedangdut Lilis Karlina Dibekuk Polisi Karena Sabu, Sejak SMP Sudah Jadi Pengedar

Putra pedangdut Lilis Karlina berinisial RD (17) diciduk Polisi karena menjadi kurir narkoba jenis sabu

Editor: Naufal Fauzy
Tribun Jabar
Foto RD dan ilustrasi paket sabu - Putra pedangdut Lilis Karlina berinisial RD (17) diciduk Polisi karena menjadi kurir narkoba jenis sabu. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Putra pedangdut Lilis Karlina berinisial RD (17) diciduk Polisi karena menjadi kurir narkoba jenis sabu.

Penangkapan RD oleh Polisi ini diketahui bukan kali pertama.

Sebelumnya RD juga pernah diamankan Polisi atas kasus serupa.

Kali ini RD ditangkap oleh jajaran Satnarkoba Polres Purwakarta saat diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

Dia ditangkap pada tanggal 19 Juni 2024 kemarin.

"Berdasarkan laporan dari masyarakat dan hasil perkembangan pihak kepolisian, RD ditangkap di wilayah Purwakarta," kata Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain, di Mapolres Purwakarta, Jumat (21/6/2024).

RD ditangkap oleh jajaran Satres Narokoba Polres Purwakarta saat diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

"Berdasarkan laporan dari masyarakat dan hasil perkembangan pihak kepolisian, RD ditangkap di wilayah Purwakarta," kata Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain, di Mapolres Purwakarta, Jumat (21/6/2024).

Edwar menyampaikan, RD menjalani peran sebagai kurir narkotika.

Dia menjalankan tugasnya berdasarkan perintah dari pria bernama Rifki Bulki yang kini berstatus buron.

"Anak RD ini mengambil barang sabu-sabu dari pria berinisial RB sesuai dengan titik lokasi aplikasi map yang dikirim oleh Rifki Bulki," ujarnya.

RD ini mengedarkan sabu-sabu dengan cara ditempel sesuai petunjuk dari Rifki Bulki yang lokasinya sudah dikirim via WhatsApp.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 10,22 gram.

"Selain itu, hasil pemeriksaan lebih lanjut, polisi mengamankan barang bukti tambahan di rumah anak RD berupa timbangan serta plastik untuk membungkus sabu-sabu yang diedarkan dan satu unit handphone," katanya.

Kapolres mengatakan, RD dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved