Fakta Miris Anak Pedangdut Lilis Karlina Dibekuk Polisi Karena Sabu, Sejak SMP Sudah Jadi Pengedar

Putra pedangdut Lilis Karlina berinisial RD (17) diciduk Polisi karena menjadi kurir narkoba jenis sabu

Editor: Naufal Fauzy
Tribun Jabar
Foto RD dan ilustrasi paket sabu - Putra pedangdut Lilis Karlina berinisial RD (17) diciduk Polisi karena menjadi kurir narkoba jenis sabu. 

"Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 20 tabun," ucap Edwar.

Sudah jadi pengedar sejak SMP

Anak pedangdut Lilis Karlina berinisial RD (17) ini berurusan dengan polisi bukan kali pertama.

Sebelumnya dia juga terjerta hukum karena pelanggaran yang sama.

Sebelumnya, RD yang tercatat sebagai warga Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Dia pernah diamankan Satres Narkoba Polres Purwakarta pada Minggu (12/3/2023) lalu.

RD yang saat itu masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) ditangkap karena mengedarkan obat-obatan terlarang.

Barang buktinya diketahui berupa 925 butir Hexymer, 740 butir obat Tramadol, dan 200 butir Trihexyphenidyl.

Terbaru, RD ditangkap kembali oleh jajaran Satres Narkoba Polres Purwakarta pada Rabu (19/6/2024) karena menjadi kurir narkoba jenis sabu.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Anak Pedangdut Lilis Karlina Terancam Dipenjara 20 Tahun Setelah Ditangkap Jadi Kurir Sabu-sabu

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved