Buron Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Eks Jenderal Hingga Kapolri Lihat Kejanggalan di Kasus Vina Cirebon, Polri Kekeuh Tak Salah Tangkap

Kejanggalan kasus Vina Cirebon diungkap oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jenderal bintang 3.

|
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
Grafis Tribun Bogor
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengakui anggotanya kurang teliti saat mengusut kasus Vina Cirebon. 

Sandi juga menunjukkan foto muda Pegi Setiawan yang diapit dua orang wanita.

"Ini foto Pegi tahun 2016, ini yang diambil penyidik ketika penggerebekan di sana," kata Sandi dikutip dari Kompas TV.

lihat fotoKepolisian Republik Indonesia (Polri) mengakui anggotanya kurang teliti saat mengusut kasus Vina Cirebon.
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengakui anggotanya kurang teliti saat mengusut kasus Vina Cirebon.

 

Sandi Nugroho mengatakan, foto itu ditunjukan kepada pelaku yang sudah ditahan di kasus Vina.

"Di dalam BAP pelaku menyebutkan ya ini Pegi pak, ini pelakunya," kata dia.

Selain bukti foto itu, penyidik juga memiliki bukti berupa keterangan saksi.

Hingga saat ini, penyidik sudah memeriksa sebanyak 70 saksi untuk Pegi Setiawan.

"Di antaranya ada 18 saksi yang memberatkan tersangka Pegi, yang lainnya ada saksi meringankan, dan saksi ahli," kata Sandi.

Menanggapi hal itu, Mantan Kabareskrim Kombes (Purn) Susno Duadji mengatakan bukti itu kurang kuat.

Kemudian soal foto Pegi Setiawan bersama dua orang wanita di sebelahnya, menurut dia belum ada kaitannya dengan pembunuhan berencana.

"Tidak dijelaskan apa Pegi Setiawan sedang merencanakan pembunuhan atau sedang melakukan pembunuhan, atau sedang melakukan pemerkosaan, karena pasal itu yang disangkakan. Jadi hanya foto yang diperlihatkan," bebernya.

Menurutnya, perlu adanya alat bukti forensik dan yang lainnya untuk mendukung Pegi sebagai tersangka.

Sebab jika hanya bukti yang ditunjukkan Sandi ke publik, itu belum kuat.

"Kalau hanya berdasarkan keterangan saksi dan berdasarkan putusan grasi, putusan sidang pengadilan bahwa mereka telah inkrah, visum, laporan polisi dan sebagainya, itu saya rasa kurang kuat untuk menentukan Pegi Setiawan sebagai tersangka," tandasnya.

Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp :

https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved