Selain Kuda Nil, Rusa TSI Bogor Juga Pernah Dicelakai Pengunjung Nakal, Ada yang Cekoki Miras
Dua kelakuan tak terpuji pengunjung Taman Safari Indonesia, TSI Bogor membuat publik geram.
Penulis: yudistirawanne | Editor: Yudistira Wanne
Philip Biondi dan Alyssa Dwi, dua pengunjung yang memberikan minuman keras kepada hewan di Taman Safari Indonesia (TSI) menyesali perbuatannya.
Namun, penyesalan tersebut tidak menghentikan langkah polisi untuk memproses hukum perbuatan kedua muda mudi itu.
Kedua orang tersebut dijerat Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut mengatur tentang tindak kejahatan penganiayaan hewan. Sanksi dalam pasal ini pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda Rp 4.500.
Alyssa Dwi mengaku menyesal telah melakukan perbuatan tersebut. Tindakan memberi miras itu dikecam masyarakat saat aksi keduanya viral di media sosial.
"Saya menyesal melakukan hal itu. Saya bersama teman saya tidak ada niatan jahat seperti itu," ujar Alyssa saat menggelar jumpa pers di Bandung, Sabtu 18 Nopember 2017.
Kejadian itu bermula usai pulang liburan dari Puncak, Bogor, bersama empat temannya pada Selasa.
Karena situasi macet, ia beserta teman-temannya kemudian mengarahkan kendaraannya ke Taman Safari sekitar pukul 15.00 WIB.
Detik-detik Bersejarah, Taman Safari Bogor Jalankan Inseminasi Panda Raksasa |
![]() |
---|
Gelagat Aneh Pelajar Sebelum Tewas dengan Wajah Tertutup Plastik Disorot, Kasusnya Mirip Arya Daru |
![]() |
---|
Curhat Terakhir Remaja Sebelum Tewas dengan Kepala Terbungkus Plastik, Sempat Tulis Status Galau |
![]() |
---|
Terungkap Sampah di Plastik Hitam yang Dibuang Diplomat Arya Daru, Ada Cemilan hingga Kopi Sachet |
![]() |
---|
Taman Safari Sambut Lahirnya Exploitasia, Harapan Baru Banteng Jawa dari Jantung Pangandaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.