Selain Kuda Nil, Rusa TSI Bogor Juga Pernah Dicelakai Pengunjung Nakal, Ada yang Cekoki Miras

Dua kelakuan tak terpuji pengunjung Taman Safari Indonesia, TSI Bogor membuat publik geram.

Penulis: yudistirawanne | Editor: Yudistira Wanne
Istimewa/tangkapan layar
Wisatawan di Taman Safari Bogor masukkan plastik ke dalam mulut kuda nil 

Philip Biondi dan Alyssa Dwi, dua pengunjung yang memberikan minuman keras kepada hewan di Taman Safari Indonesia (TSI) menyesali perbuatannya.

Namun, penyesalan tersebut tidak menghentikan langkah polisi untuk memproses hukum perbuatan kedua muda mudi itu.

Kedua orang tersebut dijerat Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Pasal tersebut mengatur tentang tindak kejahatan penganiayaan hewan. Sanksi dalam pasal ini pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda Rp 4.500.

Alyssa Dwi mengaku menyesal telah melakukan perbuatan tersebut. Tindakan memberi miras itu dikecam masyarakat saat aksi keduanya viral di media sosial.

"Saya menyesal melakukan hal itu. Saya bersama teman saya tidak ada niatan jahat seperti itu," ujar Alyssa saat menggelar jumpa pers di Bandung, Sabtu 18 Nopember 2017.

Kejadian itu bermula usai pulang liburan dari Puncak, Bogor, bersama empat temannya pada Selasa. 

Karena situasi macet, ia beserta teman-temannya kemudian mengarahkan kendaraannya ke Taman Safari sekitar pukul 15.00 WIB.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved