Penertiban PKL Puncak

BREAKING NEWS - Lapaknya Dibongkar, PKL di Kawasan Puncak Bogor Bersitegang dengan Petugas Gabungan

Proses penertiban bangunan liar pedagang kaki lima (PKL) di Kawasan Puncak, Kabupaten Bogor sempat diwarnai kericuhan.

Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Yudistira Wanne
TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani
Kericuhan saat proses penertiban bangunan liar PKL di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Senin (24/6/2024). (Muamarrudin Irfani) 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CISARUA - Proses penertiban bangunan liar pedagang kaki lima (PKL) di Kawasan Puncak, Kabupaten Bogor sempat diwarnai kericuhan.

Hal itu dipicu oleh aksi penolakan oleh ratusan PKL terhadap petugas yang akan membongkar paksa lapaknya.

Aksi saling dorong antara PKL yang berusaha mempertahankan tempat mata pencahariannya dengan petugas yang sedang menjalankan tugas pun tak terhindarkan.

Kaum hawa yang berada di tengah situasi tak kondusif itupun berteriak histeris.

Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid mengaku menyayangkan aksi penolakan tersebut.

Pasalnya, kata dia, Pemerintah Kabupaten Bogor telah menyiapkan ratusan kios di Rest Area Gunung Mas yang nantinya akan ditempati oleh para pedagang.

"Jadi ironis kalau disebut penolakan karna bahwa kami ada latar belakang pada tahun tahun sebelumnya para pedagang ini sudah minta relokasi disiapkan oleh pemerintah," ujarnya kepada wartawan, Senin (24/6/2024).

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kabupaten Bogor menertibkan kios pedagang kaki lima (PKL) di Kawasan Puncak, Kabupaten Bogor.

Penertiban yang dilakukan pada pagi hari ini melibatkan ratusan personel gabungan mulai dari Satpol PP, TNI, dan juga Polri.

Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid nengungkapkan terdapat ratusan bangunan liar yang ditertibkan.

"Hari ini kita melakukan penataan yang di sampaikan tadi oleh pimpinan, Pak Pj Bupati sangat jelas jadi hari ini kita akan melakukan penataan kurang lebih 331 bangunan liar," ujarnya kepada wartawan, Senin (24/6/2024).

Ia mengaku, pihaknya telah memberikan sosialisasi terlebih dahulu kepada para PKL sebelum giat penertiban dilakukan.

Dalam pemberitahuan tersebut, ungkapnya, para PKL diberikan waktu selama tujuh hari untuk mengosongkan bangunannya.

"Tapi sampai tadi dan juga malam mereka tidak melakukan itu mangkanya kami ingin tim gabungan yang terdiri dari TNI-Polri termasuk unsur yang lain melakukan penindakan terhadap mereka," ungkapnya.

Pria yang pernah menjabat sebagai Camat Babakanmadang itu menuturkan, usai ditertibkan nantinya para PKL akan dipindahkan ke Rest Area Gunung Mas yang telah disediakan.

"Kita berharap itu menjadi sentral nanti oleh-oleh Kabupaten Bogor atau central wisata di Kabupaten Bogor sehingga merek bisa berjualan produk-produk yang dimiliki wilayah Kabupaten Bogor," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved