Penertiban PKL Puncak

Beri Kenyamanan Kepada PKL, Pemkab Bogor Gratiskan Retribusi Rest Area Gunung Mas Selama 6 Bulan

Untuk menjamin kenyamanan para pedagang mencari nafkah di Rest Area Gunung Mas, Pemerintah Kabupaten Bogor akan menggratiskan biaya retribusi.

Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Ardhi Sanjaya
TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani
Pemerintah Kabupaten Bogor menggratiskan retribusi bagi pedagang di Rest Area Gunung Mas Puncak, Minggu (16/6/2024). (Muamarrudin Irfani) 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CISARUA - Pemerintah Kabupaten Bogor telah menertibkan ratusan bangunan liar pedagang kaki lima (PKL) di Kawasan Puncak.

Nantinya para pedagang tersebut akan dipindahkan ke dalam Rest Area Gunung Mas yang berada di Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.

Untuk menjamin kenyamanan para pedagang mencari nafkah di Rest Area Gunung Mas, Pemerintah Kabupaten Bogor akan menggratiskan biaya retribusi.

Para pedagang nantinya tidak perlu membayar retrisbusi yang seharusnya membayar Rp17 ribu perhari selama enam bulan ke depan.

Pj Bupati Bogor, Asmawa Tosspu mengatakan, terdapat banyak insentif yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor terkait pemanfaatan rest area ini. 

"Salah satunya enam bulan ke depan dibebaskan retribusi, yang terpenting mereka para pedagang bisa terus berusaha menjalankan aktivitas perekonomiannya dengan nyaman sehingga mereka bisa tetap hidup," ujar mantan Pj Wali Kota Kendari tersebut.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Bogor menggandeng Agrowisata Gunung Mas untuk membuka pinta masuk dan keluarnya melalui rest area.

Hal itu dimaksudkan untuk menggiring pengunjung masuk ke dalam Rest Area Guung Mas.

"Pihak Gunung Mas PTPN itu akan membuka, sehingga keluar masuk itu lewat rest area puncak," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved