Buron Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Jeritan Hati Ibunda Pegi Setiawan Usai Sidang Praperadilan Batal, Kuasa Hukum : Jenderal Masa Takut

ibunda tersangka kasus Vina, Pegi Setiawan meluapkan jeritan hatinya usai sidang Praperadilan batal digelar.

Penulis: Damanhuri | Editor: Damanhuri
Kolase Tribun Bogor/ist
Jeritan Hati Ibunda Pegi Setiawan Usai Sidang Praperadilan Batal 

TRIBUNEWSBOGOR.COM -- Kartini, ibunda tersangka kasus Vina, Pegi Setiawan meluapkan jeritan hatinya usai sidang praperadilan batal digelar.

Sidang yang dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin 24 Juni 2024 itu terpaksa ditunda lantaran Polda Jabar mangkir dari panggilan sidang.

Sebagai seorang ibu, ia mengaku sangat kecewa lantaran perjuangannya untuk membaskan sang anak dari jeratan hukum kasus Vina menjadi tertunda.

"Saya sangat kecewa karena sidang ditunda sampai tanggal 1 Juli 2024," ujar Kartini.

Perempuan warga Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat itu tak mengerti kenapa polisi tak hadir dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan.

"Apakah karena kurang bukti atau polisi tidak hadir, yang jelas polisinya tidak ada," ucapnya.

Ia meyakini, putranya bukan pelaku pembunuhan Vina dan Eky.

Sehingga, ia berharap Pegi Setiawan segera dibebaskan lewat sidang praperadilan tersebut.

"Karena dia tidak bersalah," jelas dia.

Sementara itu, Salah satu dari tim pengacara Pegi Setiawan, Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi, mengatakan, timnya kecewa lantaran Polda Jabar maupun kuasa hukumnya tidak hadir.

Klik Foto Dibawah Ini!

lihat fotoBentuk tubuh tersangka kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan berubah setelah satu bulan hidup dipenjara
Bentuk tubuh tersangka kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan berubah setelah satu bulan hidup dipenjara

“Kami kecewa berat, masa takut sama kuli bangunan."

"Kami ini mewakili kuli bangunan, loh. Jenderal kalah, masa takut,” ujarnya, kepada awak media di PN Bandung, Senin (24/6/2024). 

Menurutnya, polisi sebagai aparat penegak hukum seharusnya lebih taat hukum sehingga memberikan pendidikan hukum yang baik kepada masyarakat.

"Harusnya taat hukum sebagai warga negara yang lebih dari masyarakat biasa, harus hadir bila ada panggilan lagi,” ujar kuasa hukum Pegi setiawan. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved