Buron Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Tolak Intervensi, Harta Kekayaan Hakim Prapradilan Pegi Setiawan Jadi Sorotan, Banyak Tak Percaya

Eman Sulaeman, hakim tunggal yang memimpin sidang praperadilan tersangka kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan, terus menuai sorotan.

Penulis: yudistirawanne | Editor: Yudistira Wanne

Eman Sulaeman yang bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Rahmat Effendi lantraan dianggap bersalah dalam kasus persekongkolan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.

Kini, Eman Sulaeman pun menangani kasus viral yang tengah menjadi sorotan publik.

Ia menjadi Hakim praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di tahun 2016 yang viral sejak kisahnya di filmkan dalam layar lebar.

Profil Eman Sulaeman

Nama : Eman Sulaeman, S.H.

NIP : 1975410 2000121 001

Pangkat/Golongan : Pembina Tingkat I IV/b

TMT Pangkat : 2021-04-01

Jabatan : Hakim Pengadilan Negeri Bandung

TMT Jabatan : 2021-07005

Tempat Lahir : Karawang

Tanggal Lahir : 10 April 1975

Pendidikan : S1 tahun 1999

Riwayat Jabatan :

- Pengadilan Negeri Bandung sebagai Hakim (2021-sekarang)

- Pengadilan Negeri Wonosari sebagai Ketua (2019-2020)

- Pengadilan Negeri Rote Ndao, Kupang sebagai Ketua (2017-2018)

- Pengadilan Agama Indramayu sebagai Hakim (2018)

- Pengadilan Negeri Sumber sebagai Hakim (2016)

- Pengadilan Agama Sumedang sebagai Hakim (2009)

Tak Bisa Dipengaruhi

Sementara sebelumnya Eman Sulaeman menegaskan jangan ada yang berani coba-coba mempengaruhi dirinya.

Sebab ia akan mengabaikan siapapun yang akan mempengaruhinya.

Eman Sulaeman bahkan mempertaruhkan kredibiltasnya selama ini sebagai seorang hakim.

"Kalaupun ada yang mencoba-coba orang yang mempengaruhi, saya abaikan," kata Eman Sulaeman dikutip dari Kompas TV, Senin (24/6/2024).

Dirinya menegaskan kalau ia tak ada kepentingan sama sekali dalam perkara Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.

"Jangan sampai ada asumsi-asumsi aneh," kata dia.

Bahkan menurut Eman Sulaeman, kredibilitasnya sebagai hakim sudah diketahui pengacara-pengacara di Kecamatan Sumber, Kota Cirebon.

Diketahui, Eman sempat menjadi hakim di Pengadilan Negeri Sumber sebagai Hakim tahun 2016-2018.

"Kalau pengacara-pengacara Sumber itu biasanya sudah tahu saya seperti itu," jelasnya.

Mendengar hal itu, Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Sugianti Irianti, terlihat menganggukan kepalanya.

Eman Sulaeman pun kembali menegaskan dirinya tak ada kepentingan apapun.

"Saya tidak ada kepentingan dan tidak ada keuntungan," tegasnya.

Seharusnya, sidang Praperadilan Pegi Setiawan digelar hari ini, Senin (24/6/2024) di PN Bandung.

Namun pihak Polda Jawa Barat tidak memenuhi panggilan PN Bandung.

Sidang Praperadilan Pegi Setiawan ditunda pekan depan, 1 Juli 2024.

Ia pun mengancam kepada pihak termohon jika tak datang lagi, maka sidang akan tetap dilanjutkan.

"Sah dan patut, datang atau tidak datang, kita lanjut," kata dia.

Sebab, dirinya menghargai kuasa hukum Pegi Setiawan yang sudah datang jauh-jauh dari Cirebon.

"Daripada jauh-jauh dari Cirebon, tapi gak ada sidang," kata Eman Sulaeman.

Eman juga mengatakan kalau dirinya ingin perkara tersebut lebih cepat.

"Jangan sampai persidangan pokok perkara digelar, kita belum tuntas," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved