Buron Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Rekam Jejak Hakim Eman Sulaeman, Eks Wali Kota Bekasi Rasakan Vonis Pahit, Praperadilan Pegi Dinanti

Eman Sulaeman, hakim tunggal sidang praperadilan terhadap Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon, diawasi publik.

Penulis: yudistirawanne | Editor: Yudistira Wanne

Ia menyelesaikan pendidikan terakhirnya di jurusan Ilmu Hukum Universitas Pasundan pada tahun 1999.

Karier Eman Sulaeman di dunia peradilan dimulai di Pengadilan Agama (PA) Sumedang.

Pada 29 Desember 2016, ia dilantik menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun di Kalimantan Tengah.

Sebelum itu, ia pernah bertugas di berbagai pengadilan, termasuk PA Indramayu dan PN Rote Ndao di Nusa Tenggara Timur (NTT), di mana ia menjabat sebagai ketua.

Pada 1 November, Eman Sulaeman berpindah tugas dan dilantik menjadi Ketua PN Wonosari di Gunung Kidul.

Jabatan ini dipegangnya hingga 19 Juni 2021, ketika ia dipindahkan ke PN Bandung.

Sejak saat itu, ia terus berkiprah di PN Bandung, menangani berbagai kasus, termasuk sidang praperadilan Pegi Setiawan yang saat ini tengah menjadi perhatian publik.

Kasus yang ditangani Eman Sulaeman

Eman Sulaeman sudah pernah menangani sejumlah kasus selama menjadi hakim di PN Bandung.

Di antaranya kasus korupsi yang melibatkan eks Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi.

Eman Sulaeman yang bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Rahmat Effendi.

Dia dianggap bersalah dalam kasus persekongkolan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.

Eman Sulaeman menyebutkan, Rahmat bersalah sesuai dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Rahmat Effendi bersalah, menjatuhkan pidana selama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan," kata Eman di PN Bandung, Rabu (12/10/2022).

Hak politik Rahmat untuk dipilih turut dicabut selama lima tahun setelah hukuman penjara selesai dilaksanakan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved