Buron Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Senyum Iptu Rudiana Usai Praperadilan Pegi Ditunda, Main Bulu Tangkis di Tengah Kisruh Kasus Vina
Kemunculan Iptu Rudiana Ayah Eky Usai Sidang Praperadilan Pegi Ditunda, Asyik Main Bulu tangkis di Tengah Polemik Kasus Vina
Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Ardhi Sanjaya
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Senyum Iptu Rudiana lebar usai Sidang Praperadilan Pegi Setiawan ditunda.
Iptu Rudiana bahkan asyik bermain badminton saat Pegi Setiawan dan terpidana kasus Vina Cirebon mencari keadilan.
Salah satu upaya perlawanan Pegi Setiawan untuk lolos dari tuduhan keterlibatan di kasus Vina Cirebon adalah dengan Sidang Praperadilan.
Harusnya Sidang Praperadilan Pegi Setiawan digelar di Pengadilan Negeri Bandung pukul 09.00 WIB, Senin (24/6/2024).
Namun gara-gara pihak Polda Jabar tak hadir, maka Sidang Praperadilan Pegi Setiawan ditunda sampai 1 Juli 2024.
Keesokan harinya, Selasa (25/6/2024) Iptu Rudiana justru muncul.
Kemunculan Iptu Rudiana terjadi di acara lomba bulu tangkis yang digelar Polres Cirebon dalam rangka menyambut HUT Bhayangkara ke 78.
Iptu Rudiana merupakan peserta lomba bulu tangkis ini.
Lomba bulu tangkis diikuti 9 polsek di bawa Polres Cirebon Kota.
Dalam foto tampak Iptu Rudiana ayah Eky berpose bersama 5 orang lain di lapangan bulu tangkis.
Iptu Rudiana ayah Eky tampak berpose memegang raket.
Ia mengenakan baju putih corak biru dengan tulisan 'Samawa'.
Penampilan Iptu Rudiana dipadu celana pendek hitam dan sepatu putih dengan kaos kaki corak biru.
Laporan wartawan Kompas TV menyebut bahwa Polda Jabar justru mempertanyakan apa yang salah dari kemunculan Iptu Rudiana di acara tersebut.
Polda Jabar kata wartawa Kompas TV, menekankan bahwa tidak ada aturan yang dilanggar Iptu Rudiana dalam acara tersebut.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast menerangkan pihaknya tak hadir di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan karena harus menghadiri acara lain.
"Polda Jabar telah menerima jadwal sidang praperadilan pertama pada 24 Juni 2024 namun dikarenakan Polda Jabar telah teragendakan kegiatan yang sudah ada sebelumnya sehingga pada sidang praperadilan perdana Polda Jabar tidak menghadiri kegiatan tersebut," jelasnya.
Hakim Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Eman Sulaeman menegaskan pihaknya akan tetap menggelar sidang walau Polda Jabar tak hadir pekan depan.
"Datang atau tidak datang kita lanjut. Daripada jauh-jauh dari Cirebon, tapi gak ada sidang," katanya.
Eman Sulaeman menekankan bahwa Sidang Praperadilan harus diselesaikan dalam 7 hari kerja.
"Jangan sampai yang bersangkutan membuang-buang waktu, yang namanya praperadilan kita harus dikejar 7 hari kerja," katanya.

Sementara itu Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan dari hasil pemeriksaan Propam dan Inspektorat Pengawasan Umum Polri tidak menemukan pelanggaran atas tindakan Iptu Rudiana.
"Sampai saat ini semuanya sesuai dengan ketentuan," katanya.
Berdasar pemeriksaan, penetapan tersangka kasus Vina Cirebon sudah sesuai prosedur.
"Rumor yang berkembang di luar, atau mungkin pendapat atau persepsi, boleh. Yang jelas, penyidik melaksanakan pemeriksaan berdasarkan alat bukti yang didapatkan, baik itu keterangan saksi maupun bukti lain," katanya.
Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp :
Iptu Rudiana
Eky
HUT Bhayangkara
kasus Vina
Cirebon
Sidang Praperadilan
Pegi Setiawan
Hakim
Eman Sulaeman
Pengadilan Negeri Bandung
Tak Beri Kompensasi Meski Salah Tangkap Pegi Setiawan, Polda Jabar: Tidak Disebutkan Ganti Rugi |
![]() |
---|
Cerita Polisi Rayakan Penangkapan Pegi Setiawan, Batal Makan-makan karena Kesal Kalah Debat |
![]() |
---|
Wanti-wanti Pegi Setiawan untuk Aep Saksi Kasus Vina Cirebon, Pengakuan Soal Motor Ternyata Fitnah |
![]() |
---|
Pantas Pegi Setiawan Teriak Rela Mati Depan Polda Jabar, Lawan Polisi Demi Nama Baik Keluarga |
![]() |
---|
'Kalau Gentle Temui Saya' Tantangan Terbuka Pegi Setiawan ke Aep, Kepalsuannya Harus Diusut Tuntas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.