Buron Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Bocoran Kemenangan Pegi Setiawan di Sidang Praperadilan, Polda Jabar Punya Bukti Nama Panggilan

Bocor Kunci Kemenangan Pegi Setiawan di Sidang Praperadilan, Polda Jabar Bawa Bukti Nama Panggilan

|
Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Ardhi Sanjaya
Kolasi TribunnewsBogor.com
Polda Jabar Harus Buktikan Nama Panggilan Pegi Setiawan di Sidang Praperadilan 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Bocoran kunci kebebasan Pegi Setiawan di Sidang Praperadilan.

Kunci kebebasan inilah yang menjadi tugas bagi Polda Jabar untuk mempertahankan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon.

Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim membocorkan bahwa Polda Jabar harus membuktikan tentang nama panggilan Pegi Setiawan.

Pasalnya dalam isi putusan pengadilan kasus Vina disebut bahwa DPO adalah Pegi alias Perong.

"Ketika kami minta klarifikasi, kami menempatkan diri seperti kang Toni, kita bongkar ini semua. Apa yang membuktikan Pegi alias Perong yang disebut di berkas pengadilan putusan itu inilah orangnya, itu kita tanyakan semua detail," kata Yusuf Warsyim.

Menurutnya Polda Jabar telah memeriksa sejumlah orang bernama Pegi.

Namun kuncinya adalah nama panggilan Pegi, Perong.

Polda Jabar harus memiliki bukti kuat bahwa nama panggilan Pegi Setiawan ini adalah Perong.

"Dugaan kami yang untuk dipastikan nama Pegi itu kan banyak, dia harus bisa membuktikan alias Perongnya, itu kami tanya dimana bukti yang disebutkan alis Perong itu dimana, itu dipaparkan memang," katanya.

Ia mengatakan bahwa bukti yang dipaparkan polisi hanya bisa dinilai oleh Hakim Eman Sulaeman di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan.

"Tapi kami tidak bisa menentukan kini bernilai atau tidak, tentu pengadilan. Sekarang ada praperadilan," katanya.

Kata Yusuf Warsyim ada dua hal yang harus dibuktikan penyidik Polda Jabar.

Pertama adalah Polda Jabar memang tidak salah tangkap DPO kasus Vina Cirebon.

"Kedua, yang sudah ditangkap memang ada alat bukti diduga melakukan tindak pidana," katanya.

Pegi Setiawan Cianjur

Pengacara Pegi Setiawan, Toni RM justru mempertanyakan tentang Pegi Setiawan Cianjur.

lihat fotoSusno Duadji mengatakan, Polda Jabar tak akan berani main-main di sidang Praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus Vina.
Susno Duadji mengatakan, Polda Jabar tak akan berani main-main di sidang Praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus Vina.

Toni memaparkan bahwa dalam putusan sidang disebut bahwa Andi meminta tolong pada 11 terpidana untuk mencari anggota geng XTC.

Andi memiliki masalah kemudian meminta bantuan geng Moonraker.

Sedangkan Pegi Setiawan Cianjur mengaku sebagai anggota Moonraker.

"Pegi Setiawan yang di Cianjur sudah pernah diperiksa belum ? Ada Pegi Setiawan Cianjur yang dalam keterangan konten dia ketua Moonraker," kata Toni.

Toni RM meminta agar Pegi Setiawan Cianjur juga turut diperiksa.

Pasalnya Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan penetapan tersangka pada Pegi Setiawan berdasar hasil profiling pada sejumlah orang.

Menurutnya Pegi Setiawan merupakan satu dari belasan Pegi yang diperiksa polisi.

"Saya gak tau diperiksa apa belum. Coba dong diperiksa Pegi Setiawan Cianjur," kata Toni.

Soal nama panggilan, ayah Pegi Setiawan, Rudi Irawan pernah keceplosan.

Rudi Irawan mengungkap nama panggilan Pegi Setiawan saat bercerita alasan anaknya 5 tahun tak pulang ke Cirebon.

Saat itu Pegi Setiawan mengirim pesan pada ibunya yang tinggal di Kepongpongan Cirebon.

Dari pesan itu terungkap bahwa nama panggilan Pegi Setiawan bukan Perong.

"Cuma ngasih kabar aja ke mamanya, 'mah ga bisa pulang nanti aja ya pulangnya'. 'Ya udah terserah Kacung aja, ada keperluan apa cung ?'. 'Mau ngurus motor'," kata Rudi Irawan menirukan percakapan Pegi Setiawan dengan ibunya.

Dari perbincangan ini terjawab bahwa nama panggilan Pegi Setiawan adalah Kacung.

Hakim Eman Sulaeman Tegas

Sementara itu, hakim tunggal Prapradilan Pegi Setiawan, Eman Sulaeman menekankan dirinya tidak bisa diintervensi.

"Saya tegaskan saya tidak ada kepentingan dalam perkara ini. Jangan sampai ada asumsi yang aneh," kata Eman Sulaeman.

Eman Sulaeman menegaskan bahwa ia sangat menentang pihak yang mencoba mempengaruhi dalam mengadili Sidang Praperadilan Pegi Setiawan.

"Kalau ada yang coba mempengaruhi saya abaikan, karena tidak ada kepentingan, tidak ada keuntungan. Saya tidak ada kepentingan dan tidak ada keuntungan," kata Hakim Eman Sulaeman.

Eman Sulaeman juga menekankan bahwa bakal mengabaikan bilamana ada pihak tertentu yang mencoba mempengaruhinya.

Sidang Praperadilan Pegi Setiawan mestinya digelar Senin 24 Juni 2024.

Namun karena Polda Jabar tidak datang maka Sidang Praperadilan Pegi Setiawan ditunda sampai 1 Juli 2024.

Hakim Eman Sulaeman mengatakan dirinya pun ingin Sidang Praperadilan Pegi Setiawan cepat selesai.

Ia seolah membocorkan taktik Polda Jabar yang seakan sengaja menunda Sidang Praperadilan agar Pegi Setiawan bisa lebih dulu disidangkan.(*)

Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp :

https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved