Pilwakot Bogor 2024

DPC Partai Gerindra Perjuangkan Kader Sendiri untuk Diusung Jadi Calon Wali Kota Bogor 2024

Jika merujuk peraturan DPP, Mohan yakin bahwa partainya akan mengusung kader internal pada Pilkada kota Bogor.

Editor: Ardhi Sanjaya
istimewa/DPRD Kota Bogor
Ketua Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) DPC Partai Gerindra Kota Bogor Said Muhamad Mohan 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kota Bogor masih menunggu arahan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) untuk menentukan bakal calon Wali Kota Bogor yang akan maju di Pilkada 2024.

“Kami masih menunggu arahan DPP,” ujar Ketua Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) DPC Partai Gerindra Kota Bogor Said Muhamad Mohan saat dihubungi Kompas.com, Jumat (28/6/2024).

Meski begitu, Gerindra kota Bogor mulai menjalin komunikasi dengan beberapa partai politik (parpol ) untuk membentuk koalisi.

Melalui koalisi yang dibentuk nanti, Gerindra berharap kadernya bisa diusung sebagai calon Wali Kota Bogor.

“Kami mempersiapkan kawan koalisi untuk menempatkan kader terbaik kami sebagai bakal calon Wali Kota Bogor,” ujarnya.

Adapun pada penjaringan bakal calon Wali Kota Bogor yang dibuka DPC Gerindra sejak 16 April hingga 8 Mei 2024, kader yang diketahui mengikuti pendaftaran yakni Jenal Muttaqin dan Sopian Ali Agam.

Jika merujuk peraturan DPP, Mohan yakin bahwa partainya akan mengusung kader internal pada Pilkada kota Bogor.

“Kalau dari statement ketua harian bapak Sufmi Dasco Ahmad dan sekretaris Jenderal Ahmad Muzani yang mengatakan kader Gerindra harus maju. Kami yakin rekomendasi jatuh ke internal,” ujarnya.

Saat disinggung apakah pihaknya akan bergabung dengan Koalisi Bogor Maju (KBM) bersama Golkar, PAN, Demokrat dan PSI, Mohan enggan berkomentar banyak.

“Di KBM walau belum deklarasi paslon, tapi sudah muncul dua nama,” ujarnya.

Adapun pada Pemilu 2024, Partai Gerindra memiliki enam kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor.

Artinya, untuk dapat mencalonkan wali kota dan wakil wali kota, Gerindra harus berkoalisi dengan partai lain supaya memenuhi ambang batas pencalonan kepala daerah.

Sebagaimana diketahui, merujuk pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, kepala daerah diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik dengan perolehan paling sedikit 20 persen kursi dari jumlah total kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved