Pegang Duit Rp 356 Miliar, Pria Ciamis Dibekuk Polisi Saat di Hotel, Kejahatannya Terkuak

Seorang pria berinisial TCA di Ciamis ditangkap Polisi atas kepemilikan uang fantastis mencapai Rp 356 Miliar

Editor: Naufal Fauzy
Istimewa via Tribunnews.com
ilustrasi - Seorang pria berinisial TCA asal Ciamis ditangkap Polisi karena kedapatan menyimpan uang fantastis mencapai Rp 356 Miliar. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Seorang pria berinisial TCA asal Ciamis ditangkap Polisi karena kedapatan menyimpan uang fantastis mencapai Rp 356 Miliar.

TCA rupanya terlibat dalam kasus judi online dan dia berperan menampung uang judi hasil deposit di beberapa rekening.

Istri dan adik ipar TCA bahkan merupakan admin judi online yang mengendalikan dari Kamboja dan kini jadi buronan Polisi

TCA sendiri ditangkap Polisi pada Rabu (26/6/2024) saat sedang bersantai di sebuah hotel di Tasikmalaya.

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah (Polda) Jabar Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, kasus ini terungkap saat polisi melakukan patroli siber.

Polisi mencurigai sebuah rekening salah satu bank yang diduga menampung uang deposit judi online.

Berdasarkan penelusuran, rekening itu dimiliki seorang berinisial YS.

Ia mengaku diminta TCA untuk membuat lima rekening di bank berbeda.

TCA pun diburu polisi. Hingga akhirnya, dia diringkus di sebuah hotel di Kota Tasikmalaya, Jabar.

"Dari hasil pengecekan terhadap lima rekening milik TCA, diketahui adanya transaksi dengan jumlah total sebesar Rp 356.072.293.193," ujarnya, Kamis (27/6/2024), dikutip dari Tribun Jabar.

Jules menuturkan, polisi bakal mengembangkan kasus ini.

Pasalnya, polisi menemukan ratusan rekening lain yang diduga milik TCA.

Di samping itu, polisi juga akan menyelidiki ke mana saja uang ratusan miliar rupiah tersebut mengalir selama tiga tahun terakhir.

Oleh karena itu, polisi bakal bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Kami juga masih dalam proses mengecek 216 rekening lainnya, kami telusuri nanti dana yang masuk," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ciamis AKBP Akmal mengungkapkan, 216 rekening tersebut dibikin oleh masyarakat.

Mulanya, TCA mengiming-imingi warga dengan imbalan Rp 2,5 juta bila sudah membuka satu rekening.

Akmal menjelaskan, warga yang membuat rekening tidak mengetahui tujuan penggunaan rekening tersebut.

Rencananya, masyarakat akan menyerahkan kartu ATM dan mobile banking yang telah dibuat kepada TCA.

Dua benda itu akan dibawa TCA ke Kamboja.

"Pada saat membuat rekening di berbagai bank, didaftarkan m-banking-nya, nomor rekening, kartu ATM, dan HP langsung diambil tersangka," ungkap Akmal, Kamis.

Adapun tujuan TCA ke Kamboja untuk menemui istri dan adik iparnya.

Dua orang yang dimasukkan daftar pencarian orang (DPO) itu diduga terlibat judi online.

"Yang bersangkutan bersiap terbang ke Kamboja karena istri dan adik ipar merupakan admin judol, dan keduanya saat ini di Kamboja dan sudah ditetapkan sebagai DPO," tutur Jules.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simpan Uang Judi "Online" Rp 356 Miliar ke 5 Rekening, Pria Ciamis Ditangkap"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved