Pilu Nenek 77 Tahun di Sumatera Selatan, Digugat 4 Anaknya yang Minta Warisan
Dengan kondisi sakit, Kannut mendatangi Polda sumsel memenuhi panggilan penyidik sebagai terlapor pada Kamis (27/6/2024).
Editor:
Ardhi Sanjaya
Hukumonline.com
Cara untuk mencegah perselisihan antar saudara akibat warisan adalah dengan membuat Surat Keterangan Hak Waris, berikut cara mengurus, syarat, dan biayanya.
Lebih jauh Novel mengatakan perkembangan gugatan hak waris yang dilayangkan oleh empat anak kandung kliennya itu hingga kini masih tahap mediasi di Pengadilan Agama kota Palembang.
"Sebenarnya apabila permasalahan ini telah selesai harta tersebut akan tetap dibagikan, dengan catatan yang dibagikan ini tidak ada permasalahan hukum,"katanya.
Berita Terkait
Baca Juga
Dalam Pengaruh Narkoba, Jaelani Nekat Perkosa Nenek 81 Tahun di Sumatera Utara |
![]() |
---|
Kejadian Lagi, 4 Anak Tega Buang Ibu Kandung ke Panti Jompo di Malang, Alasannya Bikin Elus Dada |
![]() |
---|
Plot Twist! Terungkap Alasan Kakek Gugat Bocah Perkara Rumah, Cucunya Ngadu Bikin Dedi Mulyadi Syok |
![]() |
---|
MIRIS Kisah Nenek Sebatang Kara Hidup di Gubuk, Sang Kades Malah Minta Jangan Diviralkan Karena Ini |
![]() |
---|
Terbongkar Alasan Wanita Ini Minta Cerai Usai 5 Detik Nikah, Bukan Dijodohkan, Suami Merasa Diperas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.