Pilu Nenek 77 Tahun di Sumatera Selatan, Digugat 4 Anaknya yang Minta Warisan

Dengan kondisi sakit, Kannut mendatangi Polda sumsel memenuhi panggilan penyidik sebagai terlapor pada Kamis (27/6/2024).

Editor: Ardhi Sanjaya
Hukumonline.com
Cara untuk mencegah perselisihan antar saudara akibat warisan adalah dengan membuat Surat Keterangan Hak Waris, berikut cara mengurus, syarat, dan biayanya. 

Lebih jauh Novel mengatakan perkembangan gugatan hak waris yang dilayangkan oleh empat anak kandung kliennya itu hingga kini masih tahap mediasi di Pengadilan Agama kota Palembang.

"Sebenarnya apabila permasalahan ini telah selesai harta tersebut akan tetap dibagikan, dengan catatan yang dibagikan ini tidak ada permasalahan hukum,"katanya.

Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Pilu Nasib Nenek 77 Tahun di Banyuasin Digugat dan Dipolisikan 4 Anak Kandungnya

 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved