Buron Kasus Vina Cirebon Ditangkap
'Error' Penangkapan Pegi Setiawan, Kepercayaan Kepada Polda Jabar di Titik Nadir, Pakar Sesalkan
Pihak kuasa hukum Pegi setiawan mengaku yakin bahwa ada error in persona dalam penangkapan Pegi Setiawan di kasus Vina Cirebon
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pihak kuasa hukum Pegi setiawan mengaku yakin bahwa ada error in persona dalam penangkapan Pegi Setiawan di kasus Vina Cirebon.
Diketahui, error in persona ini diartikan sebagai kekeliruan mengenai seseorang yang mana dalam hal ini adalah sosok Pegi.
Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani mengungkapkan pihaknya akan membawa bukti kuat untuk menghadapi sidang praperadilan kedua pada 1 Juli 2024 besok.
Salah satunya tentunya adalah terkait error in persona soal sosok Pegi yang dijadikan DPO dan dijadikan tersangka oleh Polda Jabar.
Untuk menghadapi termohon Polda Jabar di sidang praperadilan kedua, kata Sugianti, tim kuasa hukumnya menggelar rapat bersama membahas apa saja yang akan disampaikan dalam sidang praperadilan kedua.
"Beberapa di antaranya, masalah error in persona. Kami akan menekankan bahwa Pegi Setiawan itu berbeda dengan Pegi alias Perong," ujar Sugianti Iriani dikutip dari Tribun Jabar, Minggu (30/6/2024).
Menurut Sugianti, ciri-ciri DPO (Daftar Pencarian Orang) juga berbeda, begitu pula dengan alamatnya.
Antara DPO Pegi alias Perong pada 2016 silam dan Pegi Setiawan yang ditetapkan tersangka pada 22 Mei 2024, kata dia, adalah orang yang berbeda.
"Kami akan tekankan itu error in persona atau salah tangkap," ucapnya.
Selain itu, pihaknya juga akan memastikan soal penggeledahan pada 2016 silam terkait tidak ada izin dari aparat setempat, surat penetapan penggeledahan dari pengadilan, maupun surat perintah penggeledahan dari kepolisian.
Baca juga: Prediksi Hotman Paris Soal Nasib Pegi Setiawan Mengejutkan, Yakin Kasus Vina Bakal Kacau Karena Ini
Kata dia, dua motor yang diambil sebagai alat bukti tidak pernah dikembalikan dan tidak pernah dihadirkan pada sidang di 2017, serta tidak tercantum dalam alat bukti pada putusan inkrah.
"Jadi, alat buktinya ke mana? Diduga itu adalah perampasan karena motor tidak pernah dikembalikan, tidak ada dalam persidangan, tidak ada dalam putusan pengadilan," jelas dia.
Sugianti juga menyatakan keyakinannya terhadap hakim tunggal Eman Sulaeman.
"Kami menilai bahwa hakim tunggal Eman Sulaeman adalah hakim jujur dan akan menilai praperadilan ini dengan baik, dengan teliti, termasuk bukti-bukti kami sehingga kami dapat putusan seobyektif mungkin," katanya.
Kata Sugianti agenda sidang praperadilan kedua akan meliputi pembacaan pemohon praperadilan, jawaban termohon dan tanggapan dari kuasa hukum.
Pegi Setiawan
Pegi
Vina Cirebon
Vina dan Eky
pembunuhan
Sugianti Iriani
Polda Jabar
Reza Indragiri
error in persona
| Tak Beri Kompensasi Meski Salah Tangkap Pegi Setiawan, Polda Jabar: Tidak Disebutkan Ganti Rugi |
|
|---|
| Cerita Polisi Rayakan Penangkapan Pegi Setiawan, Batal Makan-makan karena Kesal Kalah Debat |
|
|---|
| Wanti-wanti Pegi Setiawan untuk Aep Saksi Kasus Vina Cirebon, Pengakuan Soal Motor Ternyata Fitnah |
|
|---|
| Pantas Pegi Setiawan Teriak Rela Mati Depan Polda Jabar, Lawan Polisi Demi Nama Baik Keluarga |
|
|---|
| 'Kalau Gentle Temui Saya' Tantangan Terbuka Pegi Setiawan ke Aep, Kepalsuannya Harus Diusut Tuntas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/kolase-reza-indragiri-polda-jabar-dan-pegi-setiawan.jpg)